Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anak Mati Batang Otak Meninggal, Ahli: Risiko Tindakan dan Malpraktik Hal yang Berbeda

Reporter

image-gnews
Sejumlah kerabat berdoa di samping peti jenazah BAD saat disemayamkan di Rumah Duka Rumah Sakit Elisabeth,Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 3 Oktober 2023. Korban didiagnosa mengalami mati batang otak setelah menjalani operasi amandel pada 18 September lalu di RS  Kartika Husada. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah kerabat berdoa di samping peti jenazah BAD saat disemayamkan di Rumah Duka Rumah Sakit Elisabeth,Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 3 Oktober 2023. Korban didiagnosa mengalami mati batang otak setelah menjalani operasi amandel pada 18 September lalu di RS Kartika Husada. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKetua Kolegium Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Indonesia Universitas Padjajaran, Yoni Faudah, meminta masyarakat dapat membedakan risiko tindakan kedokteran dan malpraktik. Hal ini ia sampaikan menanggapi dengan kasus meninggalnya anak di Bekasi setelah sempat didiagnosis mati batang otak usai operasi amandel.

“Masyarakat harus memahami bahwa risiko tindakan kedokteran dan tindakan malpraktik itu berbeda,” kata dia dihubungi di Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023.

Ia menyebut risiko tindakan kedokteran termasuk tindakan operasi dan tindakan malpraktik  dua hal yang berbeda.

Tindakan malpraktik karena kelalaian dan kurang hati-hati saat melakukan tindakan medik yang secara langsung menyebabkan kerugian berupa penyakit atau kematian.

Risiko tindakan kedokteran, menurut dia, bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Selain itu selalu mengandung risiko berupa semakin berat penyakit, timbul komplikasi, penyakit baru, hingga kematian, meskipun penyakit yang diderita tidak terlalu berat, seperti pembesaran amandel.

“Risiko tindakan kedokteran itu juga sudah diketahui oleh pasien, keluarga pasien, atau pihak terkait, meski belum tentu terjadi,” kata Yoni.

Beberapa hal penting yang harus dilakukan setiap rumah sakit saat melakukan tindakan medis, agar tidak diklasifikasikan sebagai malpraktik, yaitu pemeriksaan harus maksimal sebelum diputuskan operasi meski penyakit ringan. Ini untuk menepis kemungkinan faktor risiko yang berasal dari pasien.

Selain itu, pemberian informasi sebelum persetujuan operasi harus dilakukan secara paripurna. Salah satu informasi yang sering terlewati untuk diberikan, yakni keharusan memberi informasi tentang risiko operasi, termasuk risiko pembiusan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, memfungsikan Komite Medik yang wajib ada di setiap rumah sakit agar dapat secara rutin melakukan audit medik internal, terutama mengaudit kasus-kasus yang berakhir dengan kematian, masa rawat yang lama, atau pasien yang tidak sembuh sempurna.

“Audit ini sudah merupakan standar universal untuk mengidentifikasi kemungkinan faktor-faktor yang tidak sempurna dalam pelayanan, misalnya alat rusak, prosedur tidak tepat, atau tenaga medis yang kurang kompeten,” kata dia.

Terkait dengan penerapan sanksi bagi tenaga medis yang terbukti bersalah karena kelalaian atau malapraktik, kata dia, akan ditentukan oleh jenis kesalahan, derajat kesalahan, dan dampak yang ditimbulkan.

Penanganan kasus tersebut dapat diproses melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MDKI) atau melalui Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian.

“Tetapi pembuktian pidananya sulit jika tidak dilakukan analisis mendalam, termasuk autopsi,” kata dia.

Pilihan Editor: Masih Berkabung, Keluarga Bocah Bekasi Mati Batang Otak Belum Putuskan Kelanjutan Perkara di Polda Metro

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.


Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

8 jam lalu

Batu ginjal.
Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

Di Indonesia pernah ditemukan kasus batu ginjal langka. Ukurannya sebesar kepala manusia.


Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

2 hari lalu

Ilustrasi - Ventilator rumah sakit. (ANTARA/Shutterstock/am)
Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

Ada sejumlah persoalan yang membuat banyak warga Indonesia lebih memilih berobat ke luar negeri.


1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

2 hari lalu

Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.


Pendaftaran Seleksi Mandiri Unpad Dibuka Pekan Depan, Begini Rincian Biaya UKT dan Iuran Masuknya

2 hari lalu

Suasana pelaksanaan Seleksi Mandiri Ujian Tulis Universitas Negeri Tidar, Magelang, Jawa Tengah. Tempo/Arimbihp
Pendaftaran Seleksi Mandiri Unpad Dibuka Pekan Depan, Begini Rincian Biaya UKT dan Iuran Masuknya

Biaya UKT bagi mahasiswa baru hasil Seleksi Mandiri Unpad maksimal Rp 30 juta per semester. Iuran masuknya bisa mencapai Rp 195 juta.


PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

2 hari lalu

Anak-anak Palestina bermain di tengah reruntuhan taman yang hancur akibat serangan militer Israel, saat Idul Fitri, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza 11 April 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB


Unpad Tegaskan Seleksi Mandiri Bukan untuk Cari Uang, Ini 3 Skema yang Dibukanya

3 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
Unpad Tegaskan Seleksi Mandiri Bukan untuk Cari Uang, Ini 3 Skema yang Dibukanya

Unpad membuka pendaftaran Seleksi Mandiri atau SMUP untuk program S1 dan D4 mulai Senin, 29 April 2024. Ada juga jalur baru kerja sama.


Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

4 hari lalu

Universitas Padjajaran atau Unpad. unpad.ac.id
Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

Pihak Unpad buka suara soal kabar viral tentang mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah yang diduga pamer kemewahan di akun medsos.


10 Prodi di Unpad yang Punya Akreditasi Internasional, ada Fakultas Hukum hingga Ekonomi

4 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
10 Prodi di Unpad yang Punya Akreditasi Internasional, ada Fakultas Hukum hingga Ekonomi

Apa saja prodi di Unpad yang sudah terakreditasi internasional?


Unpad Buka Pendaftaran Beasiswa S2-S3

4 hari lalu

Pusat Pelayanan Terpadu Unpad, Bandung. (unpad.ac,id)
Unpad Buka Pendaftaran Beasiswa S2-S3

Universitas Padjadjaran (Unpad) membuka pendaftaran Beasiswa Fast Track Magister Doktor 2024 untuk calon mahasiswa yang ingin melanjutkan S2 dan S3.