TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, pihaknya tengah menangani perkara dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu proses penyelidikan kasus ini dilakukan kemarin.
"Pertama, hari ini (kemarin) 5 Oktober 2023, kami telah melakukan serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023, dilansir dari Antara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menyampaikan apa saja yang sudah dilakukan untuk menyelidiki perkara tersebut. Dugaan pemerasan bermula dari adanya laporan masyarakat hingga polisi memeriksa SYL dan beberapa saksi lain.
Berikut rangkaian proses penyelidikan kasusnya di Polda Metro Jaya.
1. 6 orang diperiksa sebagai saksi
Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari beberapa orang pada 24 Agustus-3 Oktober. Menurut Ade, total sudah ada enam orang yang diperiksa, termasuk Mentan SYL.
"Dan yang terakhir tadi rekan-rekan media sudah mengetahui semua, bapak Menteri Pertanian tiba di Ruang Riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus untuk memberikan keterangannya," kata Ade kemarin.
Sopir dan ajudan SYL juga sudah memberikan keterangannya kepada polisi.
2. 3 kali SYL diperiksa
Ade menuturkan SYL telah dimintai keterangan sebanyak tiga kali. Namun, polisi tidak menyebutkan waktu pemeriksaan ataupun isi klarifikasi SYL.
Pemeriksaan ini salah satunya berlangsung kemarin. SYL menyambangi Polda Metro Jaya kemarin siang secara diam-diam. Dia lolos dari pantauan wartawan ketika masuk dan keluar dari Polda Metro Jaya.
Ade kemudian mengonfirmasi maksud kedatangan mantan menteri Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu. "(Kedatangan SYL) untuk memberikan keterangan atau klarifikasinya."
Selanjutnya tentang materi pemeriksaan dirahasiakan dan kronologi penanganan perkara