TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara lanjutan untuk kasus modus body checking terhadap finalis Miss Universe Indonesia. Gelar perkara lanjutan dilakukan pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Dalam gelar perkara lanjutan ini, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan bahwa belum ada penetapan tersangka baru. Sebelumnya pada 4 Oktober, polisi menetapkan Chief Operating Office Miss Universe Indonesia 2023 berinisial S sebagai tersangka.
"Proses penyidikan untuk menetapkan tersangka ini memerlukan dua alat bukti. Kami melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak DKI," kata Hengki, Kamis, 5 Oktober 2023.
Tim penyidik juga menggandeng beberapa ahli, seperti ahli gender dan seksual, ahli korporasi, ahli pidana, ahli psikologi, digital forensik. Sehingga, kata Hengki, adanya kesempurnaan dari konstruksi pasal yang akan menjerat tersangka.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan ekspose ke pihak kejaksaan sebelum menetapkan tersangka lain. "Kita tahu ini kasus yang sensitif, sehingga kami harus hati-hati dalam penerapan pasal maupun proses penyidikan," ujarnya.
Hengki tidak menutup peluang adanya tersangka baru dari kasus modus body checking terhadap finalis Miss Universe Indonesia sebagai korbannya. "Satu (tersangka). Kita harus hati-hati. Tunggu alat bukti yang lengkap," ucap Hengki.
Tersangka pertama, COO Miss Universe Indonesia 2023 berinisial S dikenakan pasal 5, 6, 14, dan 15 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi berencana memanggil tersangka S pekan depan.
Pilihan Editor: COO Miss Universe Indonesia Jadi Tersangka, Berikut Fakta yang Diperoleh Polisi Soal Body Checking