TEMPO.CO, Tangerang - Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua penumpang pesawat yang kedapatan hendak menyelundupkan benih bening lobster atau benur ke Singapura. VGS (20) dan MF (50), penumpang penumpang pesawat AirAsia QZ260 rute Jakarta - Singapura, ditahan bersama barang bukti 107.800 ekor bayi lobster jenis pasir.
"Kalau ditaksir dengan rupiah, kerugian negara sebanyak Rp 11,8 miliar," ujar Wakil Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Besar Jauhari di Bandara Soekarno-Hatta, Senin 9 Oktober 2023.
Jauhari mengatakan, VGS dan MF ditangkap di Terminal Keberangkatan 2F pada Minggu 8 Oktober 2023. Dari tangan mereka, polisi menyita dua koper yang di dalamnya ada 35 bungkus kantong plastik berisi benih bening lobster (jenis pasir).
"Kedua tersangka merupakan kurir yang diberikan upah dan akomodasi apabila berhasil menyelundupkan benih lobster tersebut ke Singapura," kata Jauhari sambil menambahkan bahwa VGS dan MF diberi upah sebesar Rp 10 juta serta disiapkan tiket pesawat dan akomodasi di Singapura.
Saat ini, Jauhari menerangkan, Tim Resmob Polres Bandara tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku utama dan jaringan penyelundupan benih lobster itu. Polisi juga menelisik asal benur tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, satu tersangka mengaku telah dua kali menyelundupkan benih lobster ke Singapura. "Ini yang ketiga, kami tangkap. Kedua tersangka tidak saling mengenal," tutur Jauhari.
Kini, VGS dan MF yang melanggar Undang-Undang Karantina Perikanan, Hewan dan Tumbuhan itu terancam hukuman 8 tahun penjara. Adapun benur langsung dilepasliarkan ke Loka PSPL Serang pada Minggu malam.
"Ini merupakan bentuk sinergitas yang baik sehingga upaya penyelundupan dapat digagalkan," kata Kepala Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I, Heri Yuwono.
Pilihan Editor: Kapolri Usul Ganjil Genap untuk Sepeda Motor Diterapkan, Dishub DKI Bilang Masih Perlu Kajian Komprehensif