TEMPO.CO, Jakarta - Rocky Gerung menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Kesaksian Rocky Gerung yang membandingkan kebebasan berpendapat di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo atau Jokowi memancing keributan antara kuasa hukum dan jaksa penuntut umum.
Dalam kesaksiannya, Rocky Gerung menilai kebebasan berpendapat di era SBY lebih baik daripada Jokowi. Ia mencontohkan cara SBY dan Partai Demokrat yang menggunakan data dan fakta untuk membantah informasi di buku Gurita Cikeas yang ditulis George Junus Aditjondro.
Salah satu kuasa hukum Haris Azhar membandingkan sikap SBY dengan Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut dia, bukannya melawan dengan data, Luhut malah melaporkan kliennya ke polisi saat membahas penelitian
"Di sini ada riset, tapi tidak dijawab dengan riset oleh kekuasaan si pelapor hari ini, Luhut Binsar Pandjaitan, justru dihawab dengan somasi dan laporan sampai berujung ke pengadilan,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 9 September 2023.
Kuasa hukum Haris Azhar kemudian menyampaikan kekhawatirannya soal kekuasaan Luhut Binsar Pandjaitan yang diklaim sangat kuat.
"Pertanyaan saya sebenarnya praktik bernegara seperti apa sih yang terjadi ketika kemudian riset itu dikriminalkan bukan dijawab dengan riset?," kata kuasa hukum itu.
Jaksa keberatan dengan pertanyaan kuasa hukum karena menilai kehadiran Rocky Gerung seharusnya untuk menjelaskan kebebasan berpendapat. Namun, pertanyaan pengacara dianggap meluas ke mana-mana. "Biar tidak menjadi asal bunyi dan terlalu meluas fokus saja," kata JPU.
Namun, pengacara Haris Azhar membantah jika pertanyaannya melebar. Menurut dia, masih masuk konteks kebebasan berekspresi dalam negara dan masih berkaitan dengan materi yang dikuasai ahli.
"Kami tidak kebablasan. Kita sidang di sini, tidak sedang sirkus. Penuntut umum jangan berakrobat," kata kuasa hukum.
Dalam kasus pencemaran nama baik ini, Luhut melaporkan kedua aktivis itu ke Polda Metro Jaya. Laporan ini memperkarakan video podcast berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam yang diunggah di YouTube Haris Azhar.
Dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas isi kajian Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya. Keduanya menyebutkan 'Lord Luhut', istilah yang biasanya digunakan untuk merujuk Luhut Binsar.
Sejumlah saksi sebelumnya telah memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Salah satunya adalah Luhut Binsar Pandjaitan. Menteri di kabinet Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu mengaku sedih dengan apa yang disampaikan Haris-Fatia dalam podcast mereka.
"Iya dalam konteks ini saya merasa negatif, ya. Seperti ngenyek (mengejek) saya. Jadi, saya, kan, bukan anak muda lagi dan itu I have done a lot dalam pekerjaan saya. Saya sedih," ujar Luhut saat bersaksi di hadapan majelis hakim pada Kamis, 8 Juni 2023.
Pilihan Editor: Polda Metro Periksa Kapolrestabes Semarang di Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK