TEMPO.CO, Jakarta - Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjadi salah saksi yang diperiksa Polda Metro dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Ahad, 8 Oktober 2023 seperti dilansir dari Antara.
Namun Ade Safri tak menjelaskan kapan Kombes Irwan Anwar diperiksa. Dia hanya membeberkan Irwan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
Ade juga tak mengungkapkan lebih jauh keterangan apa yang digali oleh penyidik terhadap Irwan dalam proses pemeriksaan kasus dugaan pemerasan tersebut.
Dia hanya menjelaskan penyidik nantinya akan kembali memanggil Irwan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara ini.
"Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Ade Safri.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Ade Safri Simanjuntak menjelaskan gelar perkara telah dilaksanakan pada Jumat, 6 Oktober 2023 untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana tersebut.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut," kata Ade Sabtu, 7 Oktober 2023.
Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud, kata Ade, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.
"Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP," ungkapnya.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau yang biasa dikenal dengan inisial SYL yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK.
"Setelah terbitnya surat perintah penyelidikan tertanggal 21 Agustus 2023, kemudian tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap enam orang," kata Ade Safri saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023.
Ade mengungkapkan, enam orang yang telah diperiksa di antaranya SYL, sopir, dan ajudan SYL.
Perkara ini bermula dari sebuah pengaduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023 ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Aduan itu soal adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020 hingga 2023 di lingkungan Kementerian Pertanian.
Selanjutnya Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan tanggal 21 Agustus 2023 untuk menelusuri aduan tersebut. Ade Safri tidak menyebut siapa pelapor kasus ini.
Terlapor kasus juga hanya disebutkan pimpinan KPK. "Di situ disebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan ini yang akan menjadi materi penyidikan," kata Ade.
Pilihan Editor: Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK di Kementan Naik ke Penyidikan