Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KDRT di Serpong yang Viral di Medsos, Jaksa Hanya Tuntut 1 Tahun Penjara

image-gnews
Budyanto Djauhari menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjeratnya. Kasus KDRT ini viral karena korban adalah istri yang sedang hamil dan babak belur karena kekerasan itu. (Istimewa)
Budyanto Djauhari menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjeratnya. Kasus KDRT ini viral karena korban adalah istri yang sedang hamil dan babak belur karena kekerasan itu. (Istimewa)
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Jaksa menuntut Budyanto Djauhari atau Djau Bie Than, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang juga residivis kasus ribuan pil ekstasi, dihukum penjara selama satu tahun. Tuntutan diakui relatif ringan jika dibandingkan dengan jerat maksimal yang sampai 10 tahun penjara karena jaksa mendasarkan pada surat kesepakatan damai yang dibuat korban dengan Budyanto. 

"Ini sudah ada perdamaian dari istri. Jadi, kemarin, saat sidang juga istrinya sampaikan kalau anak-anaknya, kalau tidak salah ada 4 orang, tidak ada yang menafkahi. Itulah pertimbangannya," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Herdian Malda Ksastria, pada Kamis 12 Oktober 2023.

Bahkan, kata Malda, Tiara Maharani, istri juga korban KDRT Budyanto, pernah meminta penangguhan penahanan sang suami. Namun dirinya mengaku tegas menolak. Saat itu, Malda mengungkapkan, jaksa baru saja menerima pelimpahan tahap dua dari polisi. "Istrinya datang ke sini minta ditangguhkan (penahanan Budyanto)." 

Tentang Budyanto yang ditangkap tim gabungan Polres Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya dalam kondisi positif narkoba, Malda mengaku tidak mengetahui hal tersebut. "Itu kewenangan Polres Tangsel. Kami hanya menerima pelimpahan atas kasus KDRT," ujarnya.

Kasus ini bermula dari penganiayaan Budyanto terhadap Tiara di rumah tinggal yang mereka kontrak di Perumahan Serpong Park, Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, pada Rabu pagi, 12 Juli 2023. Tersangka dengan brutal melakukan kekerasan terhadap istrinya yang sedang hamil empat bulan tersebut hingga babak belur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Budyanto bahkan mengancam warga tetangganya yang coba menghentikan kekerasan itu. Dia juga viral dengan ancamannya terhadap keluarga Tiara yang mengadukannya ke polisi. Sempat dibiarkan, tak ditahan, oleh kepolisian setempat, Budyanto baru dibekuk setelah ada intervensi Polda Metro Jaya. 

Saat ini, seperti dituturkan Malda, proses persidangan perkara KDRT Budyanto telah sampai tuntutan jaksa. "Sudah tuntutan, satu tahun penjara," katanya.

Pilihan Editor: Sengketa Tanah Kampus UIII, Warga Tanah ADat di Depok Ini Curhat Diabaikan Kementerian ATR/BPN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sedang Asyik Jalan-jalan di Yogyakarta, Wisatawan Dihadang Debt Collector di Jalanan

5 jam lalu

Potongan video viral saat wisatawan yang sedang berwisata ke Yogya dihadang debt collector karena dituduh menunggak cicilan mobilnya. Dok.istimewa
Sedang Asyik Jalan-jalan di Yogyakarta, Wisatawan Dihadang Debt Collector di Jalanan

Para penagih pun telah meminta maaf kepada wisatawan Yogyakarta itu karena salah sasaran, melalui sambungan aplikasi video.


Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

9 jam lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

Ramai di media sosial soal peti jenazah dari Penang dikenakan bea masuk sebesar 30 persen dari harga peti. Kemenkeu. Begini penjelasan Bea Cukai.


CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

1 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebar Hoaks


Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

1 hari lalu

Ilustrasi Viral atau Video Viral. shutterstock.com
Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

Video yang memperlihatkan pria diduga Asri Damuna menggoda seorang Youtuber asal Korea Selatan itu viral di media sosial.


Cerita Karyawan Kafe Bukanagara Coffee and Roastery soal Kronologi Gajinya Telat Dibayar sejak 2022

2 hari lalu

Suasana di Bukanagara Coffe and Roastery di Graha CIMB Niaga, Jakarta wpada Rabu pagi, 8 Mei 2024. Tempo/Novali Panji
Cerita Karyawan Kafe Bukanagara Coffee and Roastery soal Kronologi Gajinya Telat Dibayar sejak 2022

Kafe artistik bernuansa Studio Ghibli di kawasan Jakarta Selatan bernama Bukanagara Coffee and Roastery jadi sorotan publik belakangan ini.


Polisi Berjaga 24 Jam di Sekitar Rumah Kontrakan Usai Pengeroyokan Mahasiswi Katolik Universitas Pamulang

3 hari lalu

Polisi jaga lingkungan mahasiswa katolik Universitas Pamulang selama 24 jam usai ditetapkan empat orang tersangka. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Berjaga 24 Jam di Sekitar Rumah Kontrakan Usai Pengeroyokan Mahasiswi Katolik Universitas Pamulang

Sejumlah polisi dar Polsek Cisauk berjaga-jaga 24 jam di sekitar rumah kontrakan mahasiswi Universitas Pamulang korban pengeroyokan.


Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

3 hari lalu

Konferensi pers Pengungkapan Jaringan Narkotika Internasional oleh Bea Cukai dan Polri, di Gedung KPPBC TMP C Lantai 3, pada Rabu, 8 Mei 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim


Pemilik Bukanagara Coffee and Roastery Blak-blakan Usai Viral Diisukan Telat Bayar Gaji Karyawan

3 hari lalu

Willawati pemilik Bukanagara Coffee and Roastery. FOTO/Instagram/wiew94
Pemilik Bukanagara Coffee and Roastery Blak-blakan Usai Viral Diisukan Telat Bayar Gaji Karyawan

Willawati, produser film layar lebar Budi Pekerti terseret di kasus dugaan tunggakan gaji karyawan kafe Bukanagara Coffee and Roastery yang viral.


Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

3 hari lalu

Warga Setu melakukan mediasi kasus penyerangan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang berdoa Rosario di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.


Terkini: Nama Baru di Daftar Orang Terkaya di RI, Bujet Program Makan Siang Gratis Prabowo

4 hari lalu

Agoes Projosasmito. Foto: Istimewa
Terkini: Nama Baru di Daftar Orang Terkaya di RI, Bujet Program Makan Siang Gratis Prabowo

Berita terkini bisnis pada Rabu siang, 8 Mei 2024, dimulai dari nama baru yang muncul dalam daftar orang terkaya di Indonesia pada bulan kelima ini.