Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso: Kapan Ditetapkan Tersangka dan Vonis 20 Tahun Penjara

image-gnews
Film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Dok. Netflix
Film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Dok. Netflix
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKasus kopi sianida berawal dari pertemuan Jessica Wongso, Mirna, dan Hanie Boon Juwita di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI) pada 6 Januari 2016. Jessica datang lebih dahulu dan memesan tempat dilayani resepsionis Cindy yang menawarkan meja nomor 54.

Lalu, ia pergi dan kembali lagi membawa tas kertas, kemudian memesan es kopi Vietnam serta dua koktail. Setelah ia membayar, penyaji mengantarkan minuman ke meja 54. 

Beberapa menit kemudian, Mirna dan Hani datang secara bersamaan. Mirna meminum es kopi Vietnam dan mengatakan rasanya tidak enak sambil mengibaskan tangan di depan mulutnya.

Tidak lama kemudian, tubuh Mirna kejang, tidak sadarkan diri, dan mengeluarkan buih dari mulut. Mirna langsung dibawa ke klinik di GI. Kemudian, suami Mirna, Arief Soemarko datang membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo ditemani Jessica dan Hanie. 

Namun, nyawa Mirna tidak terselamatkan. Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin langsung melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.

Tiga hari setelah kematian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti meminta izin kepada ayahnya agar diautopsi. Namun, jenazah hanya diizinkan untuk diambil sampel dari bagian tubuhnya dan menemukan zat racun. Lalu, pada 10 Januari 2016, jenazah Mirna dimakamkan di Gunung Gadung, Bogor. 

Pra-rekonstruksi dan penetapan tersangka

Mengacu Antara, satu hari setelah Mirna dikubur, polisi melangsungkan pra-rekonstruksi di Kafe Olivier yang menghadirkan Jessica, Hanie, dan pegawai Olivier. Setelah itu, Puslabfor Mabes Polri mengumumkan, ada sianida dalam kopi dan lambung Mirna.

Penyidik Polisi kemudian memanggil Jessica dan keluarga Mirna, yaitu Dharmawan, Sendy Salihin (saudari kembarnya), serta Arief. Penyidik melakukan gelar perkara, menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan, dan menangkapnya di sebuah hotel Jakarta Utara. 

Rekonstruksi dan Praperadilan

Pada Februari 2016, polisi menggelar rekonstruksi tewasnya Mirna di Kafe Olivier. Jessica menolaknya karena dinilai itu sebagai "versi polisi". Setelah itu, ia menjalani tes kejiwaan di RS Cipto Mangunkusumo untuk mengetahui pribadi dan motif.

Kemudian, penasihat hukum Jessica mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) karena penetapan tersangka dianggap tidak sah. Namun, upaya tersebut pupus sehingga Jessica ditahan sampai akhir Mei 2016. 

Persidangan perdana dan saksi kunci

Pada 15 Juni 2016, sidang perdana Jessica digelar dengan agenda pembacaan eksepsi oleh pengacara Jessica, Sordame Purba. Ia menyebut dakwaan jaksa terlalu dangkal untuk tuduhan pembunuhan berencana. Lalu, pada 28 Juni 2016, Hakim PN Jakpus menolak seluruh eksepsi karena dakwaan jaksa telah lengkap dan jelas. 

Pada 12 Juli 2016, keluarga Mirna (Dharmawan, Sendy, dan Arief) memberikan keterangan yang mengarah kepada kecurigaan Jessica. Esoknya, saksi kunci, Hanie dihadirkan. Ia sempat mencicipi es kopi Vietnam dan merasakan rasa panas di lidah. Ia juga menceritakan situasi kedatangannya di kafe sampai di RS Abdi Waluyo. 

Pegawai Kafe Olivier dan ahli dari jaksa 

Persidangan pegawai Kafe Olivier menghadirkan Cindy (resepsionis), Marlon Alex, Agus Triyono (pelayan), Rangga Dwi (barista), Yohanis (bartender), Devi (manajer kafe), dan pegawai lainnya. Berdasarkan keterangan mereka, tidak satu pun yang melihat Jessica memasukan sesuatu ke dalam gelas kopi es Vietnam Mirna. Beberapa pegawai hanya melihat warna es kopi berubah menjadi kuning. 

Jaksa juga menghadirkan beberapa ahli, antara lain:

  1. Dokter Forensik, Slamet Purnomo menegaskan Mirna meninggal keracunan sianida sebanyak 0,2 milligram per liter di lambung. 

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

  2. Ahli Digital Forensik Mabes Polri, Muhammad Nuh Al Azhar membuka rekaman CCTV yang memperlihatkan gerak-gerik Jessica selama di kafe. 

  3. Pakar hukum pidana, Edward Omar Sharif menjelaskan dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak diperlukan motif dan pembuktian hukumnya bisa tidak menggunakan bukti langsung.

Ahli dari penasihat hukum Jessica

Penasihat hukum Jessica menghadirkan beberapa ahli dalam persidangan, seperti: 

  1. Ahli psikologi UI, Dewi Taviana Walida mengungkapkan bahwa sifat amorous narcissist Jessica bukan faktor mendorong pembunuhan.  

  2. Ahli Teknologi Informasi dan Digital Forensik Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar menduga rekaman kamera pengawas yang menampilkan Jessica menggaruk tangan telah melalui proses rekayasa mencerahkan pixel video. 

  3. Ahli Patologi Forensik Australia, Beng Beng Ong, Patologi Forensik Djaja Surya Atmadja, dan Toksikologi Budiawan mengatakan hal yang sama bahwa kematian Mirna hanya bisa diketahui dengan autopsi. Mereka meragukan kematian disebabkan sianida.

Keterangan Jessica

Pada 28 September 2016, Jessica mengaku tidak pernah menyentuh dan menuangkan apa pun ke dalam kopi Mirna. Ia menjelaskan alasan enggan mencicipi kopi tersebut karena Mirna telah mengatakan rasa kopi tidak enak. 

Tuntutan Jaksa

Pada 5 Oktober 2016, jaksa memberikan tuntutan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica karena tewasnya Mirna memberikan kesedihan yang mendalam. Jaksa juga menyatakan, Jessica melakukan aksi pembunuhan keji dan sadis dengan racun.

Pleidoi, Replik, dan Duplik

Pada Pleidoi, Jessica menyampaikan tidak membunuh Mirna dan hidupnya sangat menderita di sel tahanan. Otto Hasibuan, pengacara Jessica pun meragukan keaslian barang bukti yang menyudutkan Jessica dan menegaskan kematian Mirna bukan karena sianida. 

Pada replik, jaksa menyatakan bahwa nota pembelaan tim kuasa hukum Jessica hanya keterangan spekulatif yang dipenuhi asumsi tidak berdasar dan kering dari sumber hukum. Jaksa juga menyebut ruang tahanan Jessica mewah. 

Sementara itu, dalam duplik, Jessica menjelaskan foto sel mewah tersebut merupakan ruang konseling Polda. Jessica juga mengaku cemas karena keluarga Mirna dinilai dekat dengan jaksa. Ia juga mendapatkan informasi dari Amir Papalia yang melihat pertemuan diduga Arief dengan barista Olivier, Rangga satu hari sebelum Mirna meninggal. Otto Hasibuan pun memohon kepada Jokowi menjadikan kasus ini sebagai reformasi hukum. 

Putusan hakim

Pada 27 Oktober 2016, hakim menyatakan Jessica Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin. Hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara karena tindakan Jessica membuat Mirna meninggal dunia dan menjadi perbuatan keji dan sadis.

Pilihan Editor: Nama Krishna Murti dalam Kasus Kopi Sianida, Kematian Mirna dan Jessica Wongso

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

5 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

6 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.


Otto Hasibuan Sebut Amicus Curiae Megawati Tidak Tepat

11 hari lalu

Wakil Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan (atas) menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 28 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Otto Hasibuan Sebut Amicus Curiae Megawati Tidak Tepat

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengomentari amicus curiae alias sahabat pengadilan yang dikirimkan Megawati Soekarnoputri ke MK.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

15 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

21 hari lalu

Tim kuasa hukum korban pembunuhan di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu 6 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

Keluarga korban pembunuhan penjaga toko pakaian distusuk dengan pedang katana minta tersangka dihukum lebih berat.


Refly Harun Sindir Jam Terbang Tim Pembela Prabowo di MK, Otto Hasibuan: Itu Tidak Etis

24 hari lalu

Wakil Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan (atas) menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 28 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Refly Harun Sindir Jam Terbang Tim Pembela Prabowo di MK, Otto Hasibuan: Itu Tidak Etis

Otto mengklaim sebelum Tim Hukum Anies-Muhaimin mengikuti sidang di MK, dirinya sudah lebih dahulu menjadi tim hukum sidang di MK.


Otto Hasibuan Klarifikasi Soal Permintaan Hadirkan Megawati Jadi Saksi di MK

24 hari lalu

Wakil Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan (atas) menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 28 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Otto Hasibuan Klarifikasi Soal Permintaan Hadirkan Megawati Jadi Saksi di MK

Otto menyebut, pernyataan yang pernah dia sebut mengenai usulan menghadirkan Megawati sebagai saksi hanya merupakan sindiran kepada pihak pemohon.