Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nama Krishna Murti dalam Kasus Kopi Sianida, Kematian Mirna, dan Jessica Wongso

image-gnews
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Krishna Murti memberikan penjelasan kepada media tentang Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Krishna Murti memberikan penjelasan kepada media tentang Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perbincangan ihwal kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh terdakwa Jessica Wongso pada 2016 kembali mencuat akhir-akhir ini. Itu setelah tayangnya Film dokumenter terbaru Netflix, Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, tayang sejak Kamis, 28 September 2023.

Gara-gara film tersebut, publik kembali mempertanyakan kebenaran Jessica sebagai pembunuh Mirna. Nama Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Krishna Murti, yang saat itu menjabat Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ikut menarik perhatian. Pasalnya, dia saat itu yang menangani penyelidikan kasus ini.

Menurut Jessica dalam pemeriksaan, Krishna sempat memintanya untuk mengaku sebagai pembunuh Wayan Mirna."Saya mempertaruhkan jabatan saya agar kamu jadi tersangka," kata Krishna seperti ditirukan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 28 September 2016.

Penggalan rekaman sidang itu juga ditayangkan dalam film dokumenter itu. Menurut Jessica, permintaan itu disampaikan Krishna saat pemeriksaan dirinya di Polda Metro Jaya. Krishna membeberkan telah melihat tayangan CCTV Cafe Olivier yang merekam Jessica menaruh sesuatu ke dalam kopi Mirna.

Karena itu, Krishna, kata dia, memintanya untuk mengakui dirinya sebagai pembunuh Mirna yang dikenal sebagai kasus kopi sianida. Jika mengaku, kepolisian tak akan menuntutnya hukuman mati atau seumur hidup. Dia akan dihukum tujuh tahun penjara. Krishna bahkan menyebut rela mempertaruhkan jabatan agar Jessica jadi tersangka. “Paling tujuh tahun, ditambah ini itu (remisi) jadi sedikit,” kata Jessica menirukan perkataan Krishna.

Tak berselang lama, Krishna Murti memosting foto dalam akun instagram miliknya dengan caption yang menarik perhatian netizen. Postingan tersebut diduga sebagai respons Krishna atas pernyataan terdakwa pembunuh Wayan Mirna, Jessica Kumala Wongso, dalam sidang sebelumnya.

"Kesaksian paling penting dari sebuah peristiwa pidana adalah dari KORBAN dan PELAKU. Kalau korban mati, ya keterangan pelaku akan menjadi penting," tulis akun @krishnamurti_91 itu, Jumat, 30 September 2016.

"Kepada tersangka seringkali diminta untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya sesuai rangkaian perbuatan yang dilakukan dalam sebuah peristiwa pidana. Kejujuran yang bersangkutan akan membantu meringankan dalam persidangan. Pengingkaran akan memperumit dirinya karena penyidik akan merangkai dan membangun konstruksi peristiwa pidana berdasarkan kesesuaian alat bukti yang ditemukan.

Kalau dalam semua pengungkapan kasus pembunuhan mensyaratkan harus ada saksi yang melihat, besok-besok tidak ada lagi polisi yang mau ungkap kasus karena tidak ada saksi yang melihat. Apakah ini logika berpikir yang mau kita bangun?" imbuh Krishna dalam tulisannya.

Profil Krishna Murti

Krishna Murti adalah seorang perwira tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal polisi atau Irjen Pol. Krishna, merupakan lulusan Akpol 1991 dan berpengalaman di bidang reserse. Dia menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri sejak 14 Oktober 2022. Ketika itu dia menggantikan Irjen Pol Johanis Asadoma yang dimutasi sebagai Kapolda Nusa Tenggara Timur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pria kelahiran 15 Januari 1970, Ambon, Maluku ini sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Misi Internasional Divhubinter Polri periode 21 Juli 2017 hingga 14 Oktober 2022. Dia juga pernah menjadi Kabagkembangtas Romisinter Divhubinter Polri pada 2016 setelah dicopot jabatannya selaku Wakapolda pada September, alias dua bulan setelah dilantik pada Juli.

Krishna Murti menuntaskan pendidikan menengah di SMP Negeri 1 Malang pada 1985 dan SMA Negeri 5 Bandung pada 1988. Setelah lulus Akpol pada 1991, dia dipercaya jadi Pama Polda Jateng. Pada 1993, dia jadi Kapolsek Randudongkal Polres Pemalang Polda Jateng. Dia ditunjuk sebagai Pengasuh Taruna Akpol pada 1994, dan jadi sempat menjabat Komandan Kontingen Pasukan Perdamaian Polri pada 1996.

Krishna Murti jadi Kanit Serse Polwiltabes Surabaya Polda Jatim pada 1997. Dia menyelesaikan pendidikan PTIK pada 2000 seiring dipercaya sebagai Sespri Kapolda Metro Jaya. Pada 2001, dia menjabat Kapolsek Metro Penjaringan, lalu Koorspripim Kapolda Metro Jaya pada 2004, serta pada 2005 menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakut.

Dia juga pernah jadi Wakapolres Metro Depok pada 2006 hingga 2009. Selama menjabat, dia menyelesaikan pendidikan Sespimen pada 2008. Pada 2009, Krishna Murti jadi dosen Lemdikpol. Juga jadi Penyidik Madya Unit II Dit II/Eksus Bareskrim Polri pada 2010. Setelah itu dia jadi Kapolres Pekalongan Polda Jateng pada 2011. Di tahun yang sama, dia dipercaya jadi Staf Perencanaan PBB di New York.

Sekembalinya dari Amerika Serikat, Krishna Murti dipercaya sebagai Penerjemah Utama Divhubinter Polri pada 2012. Dia merampungkan pendidikan Sespimti 23 pada 2014. Pada 2015, dia jadi Dirreskrimum Polda Metro Jaya pada 2015. Sebelum kemudian menjadi Wakapolda Lampung selama dua bulan dan dipindahkan kembali ke Divhubinter Polri sebagai Kabagkembangtas Romisinter pada 2016.

Pada 2016, Krishna Murti tercatat terlibat dalam penyelesaian dua kasus besar. Yakni Bom Sarinah Thamrin dan Kasus Kematian Sianida Mirna Salihin. Lalu pada 2019, dia juga terlibat menangani kasus Pengaturan Skor Ketua Umum PSSI Joko Driyono dalam Satgas Anti Mafia Bola. Di tahun yang sama, dia menyelesaikan pendidikan Lemhannas PPSA XXII.

Tanda jasa yang dikoleksinya antara lain Bintang Bhayangkara Nararya, Satyalencana Kesetiaan XXIV, Satyalencana Kesetiaan XVI, Satyalencana Kesetiaan VIII, Satyalencana Dwidya Sistha, Satyalencana Bhakti Buana, Satyalencana Santi Dharma, Satyalencana Santi Dharma (Ulangan I). Dia juga mendapatkan tanda jasa dari negara lain yaitu UNTAES Medals dari Kroasia, UNAMID Medals dari Sudan, dan UN Headquarters Medals dari PBB.

Selain itu, Krishna Murti juga memiliki sejumlah brevet kualifikasi yaitu Brevet SAR Polri, Brevet Penyidik, Brevet Selam Polri, Brevet Kavaleri Marinir 2, Brevet Yudha Wastu Wiratama (Tank Kavaleri),.Brevet Yudha Turangga Wiratama (Kavaleri Kuda), dan Brevet Terjun Bebas TNI AU.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | AVIT HIDAYAT  

Pilihan Editor: Propam Selidiki Pengakuan Jessica Soal Bujukan Krishna Murti

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

2 hari lalu

Desain Bandara VVIP di IKN. Foto: Istimewa
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

3 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

3 hari lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.