TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan akan mengajukan nota pembelaan dalam persidangan yang ditujukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nota pembelaan (peidoi) itu menyikapi kesaksian eks ajudan SYL, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang sebesar Rp 50 miliar kepada mantan atasannya itu.
“Iya, kalau menurut Pak SYL itu nanti kami masukkan ke nota pembelaan. Tentu (nota pembelaan) ditujukan kepada KPK, karena pembelaan terhadap sangkaan yang dialamatkan ke SYL dalam tiap BAP yang ada di masing-masing saksi, maupun dakwaan yang baru dibacakan KPK, juga pada saat penuntutan nantinya,” kata Djamaludin melalui telepon kepada Tempo, Minggu, 21 April 2024.
Sebagai kuasa hukum Syahrul Yasin Limp, ia mengatakan sudah menanyakan Polda Metro Jaya perihal seberapa jauh proses penegakan hukum Firli Bahuri sebagai tersangka. “Mereka (Polda Metro jaya) menyampaikan proses ini tengah berjalan, dan kita tinggal menunggu waktunya saja, insyallah nanti akan rampung,” ujarnya.
Djamaludin menuturkan, koordinasi dengan Polda Metro jaya dirasa perlu guna menegakkan asas kesamarataan di hadapan hukum bisa benar-benar berjalan. “Misalnya Pak SYL belum apa-apa sudah ditangkap di KPK, sementara Pak Firli yang sudah sejauh ini kok masih begitu saja prosesnya,” katanya.
Sebelumnya eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, mengatakan mengetahui soal permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli dari percakapan SYL bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan mantan Staf Khusus Mentan Imam Muhajidin Fahmid.
Baca Juga:
Percakapan tersebut dilakukan di ruang kerja SYL. "Saya tahu mengenai permintaan dana itu dari percakapan Bapak Syahrul," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu 17 April 2024.
Menurut dia, SYL sempat mengumpulkan para eselon I Kementan di rumah dinasnya pada 2022. Pada saat itu, SYL menginstruksikan mantan Inspektur Jenderal Kementan Jan Maringka untuk melakukan koordinasi ke KPK.
Pilihan Editor: Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi