TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah memeriksa ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yaitu Kevin Egananta Joshua, pada Jumat, 13 Oktober 2023. Dia diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo alias SYL oleh pimpinan KPK.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan Kevin salah satu saksi fakta dari kasus dugaan pemerasan SYL tersebut. Namun dia tidak membeberkan peran dari Kevin.
“Yang jelas seluruh saksi-saksi yang diperiksa penyidik adalah semua saksi-saksi yang merupakan saksi fakta dari peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” tutur Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jumat, 13 Oktober 2023.
Setelah pemeriksaan Kevin Egananta Joshua pada hari itu, Polda Metro Jaya menyampaikan empat pernyataan sebagai tindak lanjut dari proses hukum perkara dugaan pemerasan dalam pemeriksaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.
1. Kejati DKI Jakarta tunjuk Jaksa Penuntut Umum
Ade Safri menyampaikan bahwa penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi telah menerima surat P.16 atau pemberitahuan bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum. Itu sebagai tindak lanjut dari pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diberikan penyidik kepada kejaksaan.
Surat itu berisi soal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan janji atau hadiah oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya.
Perkara itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e, Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Gandeng Bareskrim Polri
Polda Metro Jaya turut menggandeng Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri untuk menangani perkara ini. Sebelum proses penyidikan, perkara ini masih ditangani oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
3. Kapolda Metro Jaya bersurat kepada KPK
Penyidik mengirimkan surat dari Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto kepada KPK untuk permohonan supervisi (pengawasan) perkara. Isinya agar pimpinan KPK menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi selama perkara ini diproses.
Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan supervise itu sebagai bentuk transparansi penyidikan. Ade memastikan Polri dan KPK solid dalam pemberantasan korupsi, bukan untuk mengintervensi perkara.
4. Ajudan Firli Bahuri akan diperiksa lagi
Kevin Egananta Joshua akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 18 Oktober 2023. Ade Safri mengatakan pemanggilan saksi-saksi untuk menggali dan mencari bukti lagi yang pada akhirnya bisa menemukan pihak yang bisa dijadikan tersangka.
Sebelum Kevin, penyidik akan memeriksa seorang pegawai KPK lain pada Senin, 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB. Orang itu sempat mangkir dari pemeriksaan pada Kamis lalu dengan alasan ada agenda dari kantornya yang sudah lebih dulu terjadwal.
Saksi itu juga telah memberitahu penyidik Polda Metro Jaya melalui surat yang dikirimkan pihak Biro Hukum KPK.
Pilihan Editor: Polda Metro Akan Kembali Periksa Ajudan Firli Bahuri Rabu Pekan Depan