Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Fakta Penting Usai Ajudan Firli Bahuri Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan SYL

image-gnews
Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua (kemeja ungu), bungkam usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat, 13 Oktober 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua (kemeja ungu), bungkam usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat, 13 Oktober 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah memeriksa ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yaitu Kevin Egananta Joshua, pada Jumat, 13 Oktober 2023. Dia diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo alias SYL oleh pimpinan KPK. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan Kevin salah satu saksi fakta dari kasus dugaan pemerasan SYL tersebut. Namun dia tidak membeberkan peran dari Kevin.

“Yang jelas seluruh saksi-saksi yang diperiksa penyidik adalah semua saksi-saksi yang merupakan saksi fakta dari peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” tutur Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jumat, 13 Oktober 2023.

Setelah pemeriksaan Kevin Egananta Joshua pada hari itu, Polda Metro Jaya menyampaikan empat pernyataan sebagai tindak lanjut dari proses hukum perkara dugaan pemerasan dalam pemeriksaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

1. Kejati DKI Jakarta tunjuk Jaksa Penuntut Umum

Ade Safri menyampaikan bahwa penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi telah menerima surat P.16 atau pemberitahuan bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum. Itu sebagai tindak lanjut dari pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diberikan penyidik kepada kejaksaan.

Surat itu berisi soal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan janji atau hadiah oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya.

Perkara itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e, Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Gandeng Bareskrim Polri

Polda Metro Jaya turut menggandeng Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri untuk menangani perkara ini. Sebelum proses penyidikan, perkara ini masih ditangani oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Kapolda Metro Jaya bersurat kepada KPK

Penyidik mengirimkan surat dari Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto kepada KPK untuk permohonan supervisi (pengawasan) perkara. Isinya agar pimpinan KPK menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi selama perkara ini diproses.

Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan supervise itu sebagai bentuk transparansi penyidikan. Ade memastikan Polri dan KPK solid dalam pemberantasan korupsi, bukan untuk mengintervensi perkara.

4. Ajudan Firli Bahuri akan diperiksa lagi

Kevin Egananta Joshua akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 18 Oktober 2023. Ade Safri mengatakan pemanggilan saksi-saksi untuk menggali dan mencari bukti lagi yang pada akhirnya bisa menemukan pihak yang bisa dijadikan tersangka.

Sebelum Kevin, penyidik akan memeriksa seorang pegawai KPK lain pada Senin, 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB. Orang itu sempat mangkir dari pemeriksaan pada Kamis lalu dengan alasan ada agenda dari kantornya yang sudah lebih dulu terjadwal.

Saksi itu juga telah memberitahu penyidik Polda Metro Jaya melalui surat yang dikirimkan pihak Biro Hukum KPK.

Pilihan Editor: Polda Metro Akan Kembali Periksa Ajudan Firli Bahuri Rabu Pekan Depan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

1 jam lalu

Kejaksaan Tinggi Bali merekonstruksi operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa KR atas dugaan pemerasan terhadap seorang investor sebesar Rp 10 miliar untuk rekomendasi izin investasi. Reka ulang adegan itu digelar di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, pada Jumat, 3 Mei 2024. Foto: Kejaksaan Tinggi Bali
Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.


Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

3 jam lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

4 jam lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.


Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

11 jam lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.


Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

1 hari lalu

Kejaksaan Tinggi Bali merekonstruksi operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa KR atas dugaan pemerasan terhadap seorang investor sebesar Rp 10 miliar untuk rekomendasi izin investasi. Reka ulang adegan itu digelar di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, pada Jumat, 3 Mei 2024. Foto: Kejaksaan Tinggi Bali
Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.