TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri telah memperpanjang masa tugas Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Pada Senin siang, Heru telah mendatangi Kemendagri untuk menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada pukul 11.30.
Kehadiran Heru di Kemendagri cukup singkat. Dia terlihat keluar dari dan bergegas meninggalkan Kemendagri pada pukul 12.00.
"Ya, nerima SK-nya. Saya belum baca SK-nya," kata Heru saat hendak meninggalkan Kemendagri pada Senin, 16 Oktober 2023.
Heru Budi mengatakan, dengan perpanjangan ini dia akan mempimpin Jakarta setahun lagi. "Ya, nanti di Balai Kota kita obrolkan. Biasanya kan setahun, setahun," ujarnya.
Dalam penyerahan SK perpanjangan masa tugas sebagai Pj Gubernur DKI itu, kata Heru, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpesan agar dirinya bekerja dengan baik.
"Ya, pesannya kerja yang baik," kata Heru.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan ini dilakukan karena masa tugas Heru Budi akan berakhir pada 17 Oktober mendatang. Dia telah menjabat sebagai penjabat gubernur menggantikan Anies Baswedan sejak 17 Oktober 2022.
Pilihan Editor: Jabatan Heru Budi Berakhir Lusa, Ini 15 Kebijakannya di Jakarta