TEMPO.CO, Jakarta - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan telah menerima panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Menurut dia, dirinya akan dimintai keterangan sebagai saksi ahli.
"Itu soal dua hal, Pasal 36 dan pemerasan. Kayaknya saya fokusnya yang (Pasal) 36 sama 65," katanya saat dihubungi, Senin, 16 Oktober 2023.
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memuat tiga larangan untuk pimpinan KPK. Rinciannya adalah:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan.
c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Sementara dalam Pasal 65 termaktub bahwa setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 36 dapat dipidana penjara maksimal lima tahun.
Menurut Saut, polisi membutuhkan keterangannya sehubungan dengan kasus dugaan pemerasan. "Bagaimana pun kan harus ngomong. Berantas korupsi kan kalau sudah mulai ini harus transparan," ucapnya.
Polisi, lanjut Saut, menghubungi saat Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 itu tengah berada di Bojonegoro, Jawa Timur. Saut tak mendetailkan waktu persisnya. "Sudah dihubungi, tapi suratnya belum terima, katanya akan dikirim," ujarnya.
Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi untuk kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini. Salah satu yang akan diperiksa adalah eks Wakil Ketua KPK.
"Satu orang saksi dari eks Wakil Ketua KPK periode 2015 hingga 2019," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya, Senin malam, 16 Oktober 2023.
Ade tidak merincikan siapa wakil ketua komisi antirasuah yang dimaksud. Selain itu, polisi juga rencananya memeriksa tiga saksi lain, yakni tiga pejabat Eselon 1 di lingkungan Kementan dan dua ajudan pejabat Eselon 1 Kementan.
Ade mengatakan total sudah ada 23 saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.
DESTY LUTHFIANI | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: IPW Ungkap Alasan di Balik Polda Metro Minta Supervisi KPK di Kasus Dugaan Pemerasan