TEMPO.CO, Tangerang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan akan menindak tegas oknum pegawai yang diduga melakukan penipuan lowongan kerja. Namun Sekdis Satpol PP Kota Tangerang Selatan Sapta Mulyana mengatakan, masih menunggu kepastian hukum terhadap oknum tersebut.
Kasus dugaan penipuan lowongan kerja itu dilaporkan oleh Nadia Nuke, seorang wanita warga Kota Tangerang. Perempuan itu mengklaim telah menyetorkan uang sebesar Rp 36 juta sebagai uang pelicin agar bisa menjadi pegawai Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Sapta mengatakan kasus itu masih dalam proses hukum di Polres Metro Tangerang Kota. "Iya yang bersangkutan sudah dipanggil Polres," kata Sapta di Tangerang Selatan, Selasa 17 Oktober 2023.
Satpol PP Tangsel akan mengambil tindakan terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran indisipliner tersebut. "Itu sudah ada ketentuan di dalam kontrak kerja bilamana punya permasalahan itu pasti dikeluarkan," ujarnya.
Namun sampai saat ini oknum berinisial A yang diduga melakukan penipuan kerja tersebut masih berdinas di Satpol PP Kota Tangsel. Hal tersebut dikarenakan belum adanya kepastian hukum dari permasalahan ini.
"Kenapa sekarang belum saya pecat, karena satu proses hukum, kedua kita juga sebagai Satpol PP dengan informasi yang mengaitkan dengan lembaga, kita juga tidak bisa gegabah begitu saja," ujarnya.
Sapta menambahakan, penerimaan anggota baru Satpol PP dipastikan tidak ada pungutan biaya sama sekali. Lowongan di Satpol PP juga terbuka untuk umum. "Ya itu kalau ada penerimaan pasti diinformasikan ke publik kemudian lewat pendaftaran tahapan baik tertulis maupun lisan secara fisik, wawancara dan sebagainya. Tidak ada pungutan biaya sama sekali," ujarnya.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Bayar Rp 36 Juta untuk Jadi Satpol PP Tangsel, Wanita 32 Tahun Jadi Korban Penipuan