TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merespons permintaan supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya sehubungan dengan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
“IPW mendorong KPK untuk terlibat dalam supervisi sebagaimana diminta Polda Metro Jaya,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 19 Oktober 2023.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengirimkan permintaan supervisi kepada KPK pada Rabu, 11 Oktober 2023. Akan tetapi, belum ada respons dari KPK. Polda Metro Jaya kemudian menyurati Dewan Pengawas KPK agar mendesak pimpinan komisi antirasuah menyetujui supervisi tersebut.
Menurut Teguh, KPK dapat meminta kronologi penanganan perkara dan laporan perkembangan kasus secara berkala kepada Polda Metro Jaya melalui supervisi. “Serta yang sangat penting adalah dapat melakukan gelar perkara bersama dalam perkara ini,” ucapnya.
Dengan dilakukannya gelar perkara bersama, lanjut Sugeng, KPK dapat memberikan masukan kepada polisi. Misalnya, saran berupa kesimpulan hingga rekomendasi gelar perkara.
Dia memaparkan supervisi meliputi tindakan pengawasan, penelitian dan penelaahan menjadi kewenangan KPK atas penyelidikan, penyidikan serta penuntutan yang sedang dilakukan Polri serta Kejaksaan Agung. Ini termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Menurut Sugeng, supervisi KPK bakal menepis anggapan adanya kepentingan tertentu dalam penanganan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. Selain itu, untuk menguji apakah proses hukum perkara mengacu pada fakta serta alat bukti.
Namun, apabila KPK tidak memberikan supervisi yang diminta Polda Metro Jaya, bisa jadi publik akan mempertanyakan sikap KPK. Sugeng menduga KPK terkejut dengan penanganan perkara di Polda Metro Jaya mengingat permohonan supervisi tak kunjung direspons.
“IPW melihat KPK terkejut dan tidak menyangka munculnya proses hukum dugaan pemerasan atau gratifikasi yang menyasar pada pimpinannya dan bingung merespons permintaan supervisi tersebut,” ujar Sugeng.
Dia menilai supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya memperlihatkan polisi sungguh-sungguh menyidik perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Permintaan supervisi, lanjut dia, juga menunjukkan bentuk transparansi dan akuntabilitas kerja penyidikan perkara.
“IPW menilai permintaan itu merupakan langkah berani dan menunjukkan kerja Polda Metro Jaya siap diuji oleh KPK,” tutur Sugeng.
Pilihan Editor: Top Metro: 4 Komentar Mahfud MD soal Jakarta Era Anies, PLN Diminta Hindari Tuduhan Jebak Pelanggan