TEMPO.CO, Jakarta -Seperti halnya terhadap Mario Dandy, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak banding yang diajukan Shane Lukas Rotua Lumbantoruan. Majelis hakim banding malah memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Shane bersalah dan menjatuhi hukuman lima tahun penjara.
Majelis hakim banding yang dipimpin Sulistyowati menilai putusan pengadilan negeri itu sudah benar. “Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menimbang beberapa aspek hal-hal yang memberatkan,” katanya dikutip dari siaran langsung dalam platform digital, Kamis 19 Oktober 2023.
Putusan banding itu dibacakan tanpa kehadiran Shane Lukas dan kuasa hukumnya. Padahal, mereka yang tak lama setelah pembacaan putusan dalam sidang vonis 7 September lalu yang langsung menyatakan banding.
Saat itu, teman dari Mario Dandy ini dinyatakan bersalah dan dihukum lima tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat terhadap Crystalino David Ozora. Shane dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis itu sudah sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut lima tahun penjara, tapi minus kewajiban membayar restitusi Rp 120.388.911.030 bersama Mario Dandy dan AG--sedang menjalani hukuman penjara 2 tahun. Hakim mengungkap alasan bahwa Shane Lukas tidak berperan sebagai pelaku utama.
Pilihan Editor: Nenek di Bekasi Diduga Kena Hipnotis, Uang Tabungan Rp 350 Juta Raib