TEMPO.CO, Depok - Ujang Ahmad, 50 tahun, seorang penjual cireng, digelandang ke Markas Polres Depok, Kamis 19 Oktober 2023. Penyebabnya, dugaan pencabulan terhadap seorang anak.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Depok Komisaris Hadi Kristanto membenarkan penangkapan tersebut. "Sekarang dalam proses di Polres," kata Hadi, Jumat 20 Oktober 2023.
Saat ini kasus tersebut dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok karena terduga korban masih berusia enam tahun. Selain dilakukan penangkapan terhadap Ujang, polisi juga membimbing keluarga korban membuat laporan pengaduan.
Perwira Urusan Humas Polres Metro Depok Inspektur Satu Made Budi menerangkan, dugaan pencabulan terjadi di Jalan Mulia 3, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok. Kronologinya berawal dari informasi Ketua RW setempat kepada aparat Bhabinkamtibmas bahwa telah terjadi peristiwa yang diduga tindak pidana pencabulan.
"Kemudian Bhabinkamtibmas menghubungi Polsek Sukmajaya," kata Made sambil menambahkan pemeriksaan di lokasi sudah langsung dilakukan diikuti menangkap terduga pelaku dan membawanya ke Polrestro Depok.
Dari hasil pemeriksaan awal diketahui terduga pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korbannya pada Kamis siang, 19 Oktober 2023. "Adapun modusnya terduga pelaku mencium korban dan, mohon maaf, menyuruh korban untuk mengisap alat kelamin pelaku," kata Made.
Pilihan Editor: Modus Pencurian Kotak Amal Masjid di Jaksel dengan 6 TKP