TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler metropolitan pada Senin pagi ini dimulai dari fakta penting kasus denda PLN Rp 33 juta ke warga Cengkareng. Denda tersebut akibat adanya dugaan pelanggaran pemakaian listrik berupa penggantian meteran listrik tanpa seizin dari PLN.
Berita terpopuler lain adalah 13 tuntutan BEM SI kepada Jokowi saat menggelar demonstrasi Geruduk Istana, Jumat, 20 Oktober 2023. Demonstran dari BEM SI menyampaikan kekecewaan mereka terhadap pemerintahan Jokowi karena dinilai memundurkan demokrasi dan melahirkan politik dinasti.
Berita terpopuler ketiga adalah cerita pilu Limah dan Wanto yang rumahnya ludes terbakar dalam kebakaran TPA Rawa Kucing. Sebanyak 12 keluarga Kelurahan Mekarsari Kota Tangerang kehilangan tempat tinggal.
Berikut 3 berita terpopuler kanal metropolitan pada Senin pagi, 23 Oktober 2023:
1. Fakta-fakta Kasus Denda PLN Rp 33 Juta ke Warga Cengkareng Karena Ganti Meteran Listrik
Sepekan terakhir, kasus antara PLN dengan warga Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi salah satu peristiwa yang memantik perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada Agustus 2023 lalu ini viral di media sosial melalui unggahan seorang warga Cengkareng yang dikenai sanksi oleh PLN.
Ia tak terima dirinya dikenai denda tagihan listrik sebesar Rp 33 juta dari PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, UP3 Cengkareng.
Denda tersebut akibat adanya dugaan pelanggaran pemakaian listrik berupa penggantian meteran listrik tanpa seizin dari pihak PLN. PLN menemukan indikasi adanya pelanggaran dan akan memutus aliran listrik di rumah tersebut.
Berikut adalah rangkuman mengenai polemik yang terjadi antara PLN VS Warga Cengkareng:
1. PLN Pernah Memberikan Denda Serupa 7 Tahun Silam
Sebelumnya diketahui, 7 tahun silam, tepatnya pada tahun 2016, PLN juga pernah memberikan denda serupa kepada SL dengan nominal mencapai Rp 17 juta. Saat itu kakak dari SL, yang berinisial Y, mengaku masalah tersebut sudah beres, sebab denda yang diberikan telah lunas dibayarkan.
2. Pelanggan Mengaku Tak Pernah Mendapatkan Peringatan dari PLN
SL mengaku kepada Tempo bahwa dirinya tak pernah mendapatkan peringatan dari PT PLN. Menurut dia, UP3 Cengkareng, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, tiba-tiba memberikan denda sebesar Rp 33 juta pada tahun ini. "Tidak ada sama sekali (peringatan)," kata SL saat dihubungi Tempo, pada Selasa, 17 Oktober 2023.
3. YLKI Ikut Buka Suara
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Sujatno pun ikut buka suara mengenai hal ini. Dirinya menilai PLN seharusnya terlebih dulu memberikan bukti pelanggaran yang konkret sebelum menerbitkan sanksi berupa denda. “PLN harusnya punya mekanisme untuk memberikan peringatan sesegera mungkin ke konsumen ketika ditemukan ada kejanggalan dalam tagihan,” kata Agus kepada Tempo, pada Ahad, 15 Oktober 2023.
4. Diketahui Sudah Diadakan Agenda Mediasi
Kakak SL yang berinisial Y mengungkapkan bahwa telah dilakukan agenda mediasi dengan PLN, di mana dalam agenda tersebut kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menjelaskan kronologi dan duduk persoalan versi masing-masing. Y mengaku bahwa PLN telah mencatat dan merespons apa yang disampaikan keluarga SL. Y berharap PLN dapat menindaklanjuti keterangan dari keluarganya.
Selanjutnya 13 tuntutan BEM SI kepada Presiden Jokowi...