TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Lokataru Haris Azhar menilai jaksa telah merusak jalannya sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 23 Oktober 2023. Haris menyinggung dakwaan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP terhadap dirinya dan Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS.
"(Jaksa) mau maksa soal tafsir Pasal 310 dan 311 KUHP dengan konteks Pasal 316. Beda dong," kata Haris Azhar, Senin 23 Oktober 2023.
Ia mengatakan, sedari awal ia dan Fatia didakwakan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui sosial media. "Kalau memang Pasal 316 KUHP, kenapa enggak dari awal?" tanya Haris.
Ia mengungkapkan, antara pasal 310 dan 311 dengan pasal 316 KUHP sudah berbeda konteksnya. Diterangkannya, pasal 310 dan 311 KUHP, dugaan pencemaran nama baik itu terjadi ketika pejabat publik dinilai telah menyalahgunakan wewenang.
Sedangkan, pasal 316 KUHP dipakai untuk pencemaran nama baik yang dilakukan ketika pejabat publik sedang menjalankan tugasnya. "Misalnya ada petugas administrasi lagi ngetik bikin KTP, diteriaki sama temannya 'Lo monyet!', nah itu (bisa dikenakan) Pasal 316 KUHP," ujarnya.
Dalam perkara pencemaran nama baik ini, Ahmad Sofian selaku saksi ahli hukum pidana di persidangan ini mengatakan bahwa jika perbuatan itu menyangkut kepentingan umum, maka ada pengecualian. Lalu, jaksa berusaha menyeret Pasal 316 KUHP, yang dinilai Haris dan Fatia, sudah berbeda konteks.
"Kami kan didakwa pasal 310 dan 311 KUHP. Berarti dari posisi pelapor juga merasa itu soal perseorangan, bukan soal pejabat publik," ujar Fatia. Sedangkan Haris mengatakan, sejak awal yang dipersoalkan pelapor memang perseorangan, sakit hati pribadi.
Ketika ahli hukum pidana mengatakan ada pengecualian jika menyangkut kepentingan umum, lanjut Haris, "Jaksa malah menggunakan Pasal 316 KUHP."
Fatia: Penjara Bisa Penuh Karena Pencemaran Nama Baik
Sebelumnya, dalam persidangan lanjutan ini, Mas Achmad Santosa sebagai ahli hukum lingkungan banyak membahas soal Strategic Lawsuit Against Public Participation atau SLAPP. Sedang, Ahmad Sofian sebagai ahli hukum pidana memberi kesaksian soal konstruksi pidana dalam perkara pencemaran nama baik.
Fatia menilai, kedua ahli semakin menerangkan perihal dugaan kasus pencemaran nama baik yang tidak bisa didasarkan sebatas subyektivitas perasaan seseorang. "Tidak bisa juga hanya berdasarkan bahwa orang tersebut tersinggung atau lain sebagainya," ucap Fatia.
Ia mengungkapkan bahwa pencemaran nama baik itu tidak bisa serta merta karena sakit hati. Tetapi, kata Fatia, perlu bukti yang kuat untuk membuktikan adanya kerugian akibat pencemaran nama baik itu. "Kalau kayak gitu (berdasar sakit hati, tanpa bukti) ya banyak orang akhirnya yang akan dipenjara," ucapnya.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Minta Penjelasan Firli Bahuri Soal Pertemuan dengan SYL di GOR Bulutangkis