Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tafsir Pasal Pencemaran Nama Luhut: Haris Azhar Kecam Jaksa , Fatia Ingatkan Penjara Bisa Penuh

image-gnews
Luhut Binsar Pandjaitan bersalaman dengan Haris Azhar dalam lanjutan sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 8 Juni 2023. TEMPO/Desty Luthfiani
Luhut Binsar Pandjaitan bersalaman dengan Haris Azhar dalam lanjutan sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 8 Juni 2023. TEMPO/Desty Luthfiani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Lokataru Haris Azhar menilai jaksa telah merusak jalannya sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 23 Oktober 2023. Haris menyinggung dakwaan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP terhadap dirinya dan Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS.

"(Jaksa) mau maksa soal tafsir Pasal 310 dan 311 KUHP dengan konteks Pasal 316. Beda dong," kata Haris Azhar, Senin 23 Oktober 2023.

Ia mengatakan, sedari awal ia dan Fatia didakwakan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui sosial media. "Kalau memang Pasal 316 KUHP, kenapa enggak dari awal?" tanya Haris.

Ia mengungkapkan, antara pasal 310 dan 311 dengan pasal 316 KUHP sudah berbeda konteksnya. Diterangkannya, pasal 310 dan 311 KUHP, dugaan pencemaran nama baik itu terjadi ketika pejabat publik dinilai telah menyalahgunakan wewenang.

Sedangkan, pasal 316 KUHP dipakai untuk pencemaran nama baik yang dilakukan ketika pejabat publik sedang menjalankan tugasnya. "Misalnya ada petugas administrasi lagi ngetik bikin KTP, diteriaki sama temannya 'Lo monyet!', nah itu (bisa dikenakan) Pasal 316 KUHP," ujarnya.

Dalam perkara pencemaran nama baik ini, Ahmad Sofian selaku saksi ahli hukum pidana di persidangan ini mengatakan bahwa jika perbuatan itu menyangkut kepentingan umum, maka ada pengecualian. Lalu, jaksa berusaha menyeret Pasal 316 KUHP, yang dinilai Haris dan Fatia, sudah berbeda konteks.

"Kami kan didakwa pasal 310 dan 311 KUHP. Berarti dari posisi pelapor juga merasa itu soal perseorangan, bukan soal pejabat publik," ujar Fatia. Sedangkan Haris mengatakan, sejak awal yang dipersoalkan pelapor memang perseorangan, sakit hati pribadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketika ahli hukum pidana mengatakan ada pengecualian jika menyangkut kepentingan umum, lanjut Haris, "Jaksa malah menggunakan Pasal 316 KUHP."

Fatia: Penjara Bisa Penuh Karena Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya, dalam persidangan lanjutan ini, Mas Achmad Santosa sebagai ahli hukum lingkungan banyak membahas soal Strategic Lawsuit Against Public Participation atau SLAPP. Sedang, Ahmad Sofian sebagai ahli hukum pidana memberi kesaksian soal konstruksi pidana dalam perkara pencemaran nama baik.

Fatia menilai, kedua ahli semakin menerangkan perihal dugaan kasus pencemaran nama baik yang tidak bisa didasarkan sebatas subyektivitas perasaan seseorang. "Tidak bisa juga hanya berdasarkan bahwa orang tersebut tersinggung atau lain sebagainya," ucap Fatia.

Ia mengungkapkan bahwa pencemaran nama baik itu tidak bisa serta merta karena sakit hati. Tetapi, kata Fatia, perlu bukti yang kuat untuk membuktikan adanya kerugian akibat pencemaran nama baik itu. "Kalau kayak gitu (berdasar sakit hati, tanpa bukti) ya banyak orang akhirnya yang akan dipenjara," ucapnya.

Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Minta Penjelasan Firli Bahuri Soal Pertemuan dengan SYL di GOR Bulutangkis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

5 jam lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

Luhut mengatakan permasalahan industri budidaya udang di Indonesia disebabkan banyaknya aturan yang tumpang tindih dan tidak terintegrasi.


Setelah Sebut Orang Toxic, Luhut Kini Sarankan Prabowo Pilih Menteri dengan Rekam Jejak Bagus

1 hari lalu

Tangakapan layar dari video pendek yang diunggah Menko Marves Luhut Pandjaitan usai dijenguk Menhan Prabowo Subianto di Singapura beberapa waktu lalu (Sumber: Instagram)
Setelah Sebut Orang Toxic, Luhut Kini Sarankan Prabowo Pilih Menteri dengan Rekam Jejak Bagus

Setelah minta Prabowo tidak membawa orang 'toxic' atau bermasalah ke dalam kabinetnya, Luhut menyinggung soal track record calon anggota kabinet.


Luhut Takjub Melihat Kapal OceanX: Berharap Indonesia juga Punya

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO/Riri Rahayu
Luhut Takjub Melihat Kapal OceanX: Berharap Indonesia juga Punya

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan takjub melihat kapal OceanX.


Sejumlah Nama Ini Batal Daftar di Pilkada Jakarta 2024 lewat Jalur Independen

4 hari lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
Sejumlah Nama Ini Batal Daftar di Pilkada Jakarta 2024 lewat Jalur Independen

Hingga tenggat penyerahan dokumen lewat jalur independen, sejumlah nama ini belum mendaftarkan diri untuk ikut kontestasi di Pilkada Jakarta.


Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

4 hari lalu

Anggota Pusat Bahasa Isyarat Indonesia menunjukkan gambar ilustrasi isyarat yang terdapat pada bahasa isyarat di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. TEMPO/Dasril Roszandi
Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.


Luhut Soal Pertalite dan Bioetanol, Berikut Daftar BBM yang Pernah Dihapus Pemerintah

4 hari lalu

Petugas mengisi Premium ke tangki sepeda motor di salah satu SPBU di Jakarta, Rabu, 10 Oktober 2018. Kenaikan harga minyak dunia menyebabkan Pertamina menaikkan harga BBM non-subsidi, Pertamax, menjadi Rp 10.400 per liter, Pertamax Turbo Rp 12.250 per liter, Pertamina Dex Rp 11.850 per liter, Dexlite Rp 10.500 per liter, dan Biosolar Non-PSO Rp 9.800 per liter. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Luhut Soal Pertalite dan Bioetanol, Berikut Daftar BBM yang Pernah Dihapus Pemerintah

Isu penghapusan BBM pertalite dibantah Pertamina. Sebelumnya Luhut sebut penggantian pertalite dengan bioetanol. "Harus ke sana larinya," katanya.


Partai Hijau Ingin Usung Haris Azhar Jadi Cagub Jakarta Jalur Independen, Tapi Batal

4 hari lalu

Pemohon Haris Azhar hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi juga diajukan oleh Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti
Partai Hijau Ingin Usung Haris Azhar Jadi Cagub Jakarta Jalur Independen, Tapi Batal

Karena batal dicalonkan, Haris Azhar memilih menjadi pengacara untuk memperjuangkan hak-hak calon independen.


Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

5 hari lalu

Persawahan di Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang telah diuruk untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Jumat, 10 Mei 2024. Foto: TEMPO/Ayu Cipta
Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dituding mematikan mata pencaharian petani padi dan tambak.


Luhut Percepat Pembebasan Lahan IKN, AMAN Kaltim: Terburu-buru Bisa Melanggar HAM

7 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika ditemui di Bandara VVIP IKN pada Selasa, 7 Mei 2024. Luhut datang ke IKN hari ini untuk membahas penyelesaian permasalahan lahan di IKN yang belum clear bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. TEMPO/Riri Rahayu
Luhut Percepat Pembebasan Lahan IKN, AMAN Kaltim: Terburu-buru Bisa Melanggar HAM

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur minta Luhut tidak terburu-buru dalam pembebasan lahan di IKN karena berpotensi langgar HAM.


Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

7 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.