TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler di Top 3 Metro pada Rabu pagi, 25 Oktober 2023 dimulai dari laporan soal kuasa hukum debt collector melaporkan balik selebgram Clara Shinta ke Polda Metro Jaya. Clara Shinta dilaporkan atas dugaan sumpah palsu, persekongkolan jahat dan pemalsuan dokumen.
Kemudian berita terpopuler kedua adalah laporan tentang pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat Menteri Pertanian.
Firli menjalani pemeriksaan selama lebih dari 7 jam di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Kasus ini sendiri ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Belum ada penjelasan, mengapa Firli meminta diperiksa di Bareskrim.
Berita terpopuler ketiga laporan soal pernyataan Wali Kota Depok Mohammad Idris tentang tiga calon presiden, yakni Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto. Secara bercanda, ia mengaku masih menunggu telepon dari tiga capes tersebut.
Berikut rangkuman tiga berita terpopuler di Top 3 Metro:
1. Kuasa Hukum Debt Collector Laporkan Balik Selebgram Clara Shinta ke Polda Metro Jaya
Selebgram Clara Shinta dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan sumpah palsu dalam persidangan debt collector. Clara dilaporkan oleh kuasa hukum debt collector, Firdaus Oiwobo, Selasa, 24 Oktober 2023.
“Kami melaporkan saudari Clara Shinta dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya pukul 13.00 atas dugaan sumpah palsu, persekongkolan jahat dan pemalsuan dokumen,” kata Firdaus saat dihubungi Tempo melalui saluran telepon, Selasa, 24 Oktober 2023.
Firdaus mengatakan ada beberapa orang di pihak Clara yang turut dilaporkan. Firdaus menuding ada intervensi, persekongkolan dan niat jahat dalam sidang kasus debt collector versus Clara Shinta.
Dalam sidang, menurut Firdaus, Clara Shinta tidak dapat menunjukkan STNK dan BPKB kendaraan mewah yang sempat viral karena ditarik debt collector. “Secara eksplisit dia tidak tahu mobil ini punya siapa. Clara tidak bisa menunjukkan dia pemilik mobil,” ucapnya.
Firdaus menyebut hakim hanya berasumsi dari video Clara menangis dan memohon agar mobilnya tidak dibawa. “Kata klien kami, kalau ini mobil kamu mana buktinya. Di Undang-undang Lalu Lintas bukti kepemilikan mobil itu STNK atau BPKB,” tuturnya.
Namun tidak ada nama Clara tertera dalam BPKB itu. Firdaus mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu pemeriksaan dokumen di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya sempat beredar video viral penarikan mobil di rumah Clara Shinta pada Februari 2023. Video itu viral karena debt collector yang tarik mobil Clara berani memaki Aiptu Evin Susanto, anggota Bhabinkamtibmas yang berusaha melakukan mediasi kasus itu.