TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya masih menunggu jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal surat permohonan supervisi atau pengawasan atas perkara dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, surat tersebut dikirimkan pada 11 Oktober 2023. “Namun sampai saat ini kami masih menunggu jawaban dari pihak KPK RI,” ujarnya di Mabes Polri, Selasa, 24 Oktober 2023.
Surat permohonan tersebut dibuat oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto yang ditujukan pada pimpinan KPK. Isinya adalah agar KPK menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi.
Ade Safri mengatakan supervisi tersebut sebagai bentuk transparansi Polda Metro Jaya kepada publik dalam menangani perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini. Permohonan supervisi juga dikirimkan kepada Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
“Untuk mengakselerasi, mendorong percepatan dilakukannya supervisi penanganan perkara a quo (tersebut) dengan mendorong pimpinan KPK RI untuk menugaskan Deputi Koorsup (Koordinasi dan Supervisi) untuk melakukan supervisi penanganan perkara,” tuturnya.
Perkara dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo yang melibatkan pimpinan KPK terjadi pada 2020 hingga 2023. Namun Ade tidak menjelaskan bagaimana kronologi perkara dengan alasan materi penyidikan belum bisa diungkap.
Sebanyak 54 saksi sudah dimintai keterangan, di antaranya Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua, Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, dan lain-lain. Meski demikian, belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.
"Nanti ada mekanisme gelar perkara dalam rangka kepentingan penetapan tersangka, itu nanti," kata Ade.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan akan mempertimbangkan pengajuan supervisi tersebut. Pertimbangannya adalah melihat adanya potensi konflik kepentingan.
“KPK selalu mendorong seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien, dengan tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin, 16 Oktober 2023.
Pilihan Editor: Firli Bahuri Sudah Diperiksa, Polda Metro Jaya Belum Juga Tetapkan Tersangka Pemerasan