TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Penjaga Reformasi (Kompas Reformasi) menggelar aksi di area Patung Kuda, Jakarta Pusat sore ini. Massa yang tergabung dari elemen mahasiswa, buruh, tani, dan lainnya itu menolak dinasti politik Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Kami menduga ada intervensi pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi, untuk meloloskan anaknya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) melalui pamannya, yakni Anwar Usman yang merupakan ketua Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Amrin selaku orator aksi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Massa menyampaikan orasi sejak pukul 15.00 WIB. Satu jam kemudian, massa mulai mendesak maju untuk melewati pembatas yang menghalangi langkah mereka menuju Istana Negara.
Petugas keamanan yang berjaga mengimbau agar aksi digelar secara damai. Namun, massa mulai membakar ban serta menyanyikan lagu buruh tani.
Dalam aksi ini, peserta demo menyampikan tiga tuntutannya. Pertama, mengutuk dugaan nepotisme dan menolak pengusungan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 yang dinilai dipengaruhi oleh putusan MK soal syarat capres-cawapres.
"Seharusnya Ketua MK Anwar Usman tidak boleh ikut mengadili putusan tersebut sesuai dengan dalil nemo judex in causa sua bahwa hakim tidak dapat memeriksa, menguji, dan memutus setiap perkara yang terkait dengan dirinya," ujar Amrin.
Kedua, melawan presiden karena dianggap telah berkhianat terhadap reformasi. Massa yang mengaku dari Kompas Reformasi ini menilai Jokowi cawe-cawe dalam Pemilu 2024.
"Kami tidak menginginkan undang-undang diubah untuk kepentingan keluarga," kata Amrin.
Ketiga, menyerukan mosi tidak percaya kepada MK dan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Pada konteks hari ini, massa menyoroti Jimly Asshiddiqie yang terpilih sebagai anggota MKMK berpotensi tak netral mengurus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman.
Sebab, menurut Amrin, Jimly pernah terang-terangan mendukung capres Prabowo Subianto. Anak dan mantu Jimly juga diklaim sebagai pengurus Partai Gerindra.
Pilihan Editor: Mediasi PLN dan Pelanggan di Cengkareng yang Didenda Rp 33 Juta Tak Jelas Juntrungannya