TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta tengah mendiskusikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan sistem pangan dalam rapat paripurna, pada Rabu, 25 Oktober 2023. Pelaksana tugas (Plt) Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati menjelaskan, hal itu sebagai payung hukum dalam pengelolaan cadangan pangan.
“Kemarin, itu (payung hukum tentang pangan) kan belum ada, meskipun kita sudah punya BUMD pangan,” ujar Elly. Selain berguna untuk mengatur pengelolaan cadangan pangan, sistem tersebut juga dapat mengatur pemanfaatan sisa makanan berlebih atau sampah makanan.
Pihaknya mengatakan telah bekerjasama dengan bank makanan seperti Foodbank of Indonesia. “Jadi dia (misalnya, restoran) punya dapur sendiri, nah nanti disebarkan ke panti-panti. Itu yang kemudian, kita harus punya payung hukumnya,” ujar Elly menegaskan. Beberapa perrmasalahan tentang pangan pun banyak dihadapi DKI Jakarta, sehingga dirinya pribadi mendukung hal tersebut.
Beberapa fraksi partai juga mengimbau agar aturan soal pangan diperketat untuk menghindari potensi tabrakan dengan Undang-Undang lainnya. Dalam pemandangan umum fraksi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyampaikan perlu adanya definisi jelas atas kesegaran atau masa kadaluwarsa pangan.
“Sebab, pasal ini akan menjadi rentan bagi pelaku usaha pangan yang telah memiliki standar kesegaran pangan, dan melakukan penanganan makanan yang tidak segar sebagai tindakan melanggar pasal 30 ayat 4 pada Perda Penyelenggaraan Pangan,” ujar Ketua Fraksi PSI DPRD Provinsi DKI Jakarta, William Aditya Sarana.
Sementara itu, Partai Amanat Nasional juga mendukung kebijakan sistem pangan tersebut. PAN menyorot adanya permasalahan mafia dan kartel pangan yang masih terjadi. “Di mana indikatornya sangat jelas yaitu di saat pasokan berlimpah harga jatuh di tingkat petani, namun harga di pasar tetap tinggi,” ujar Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto.
Selanjutnya, Elly mengatakan dalam rangka persiapan perubahan ibu kota menjadi kota global, Jakarta harus lebih cepat dalam melakukan perubahan tersebut. "Yang kita harapkan adalah sampai pada perubahan perilaku," kata dia. Elly mencontohkan perilaku masyarakat yang konsumtif dan masih meninggalkan makanan sisa.
Pilihan Editor: Anggaran Pangan Bersubsidi APBD DKI 2024 Sama Dengan Anggaran Tahun 2023