TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menahan KH, warga Korea Selatan, dalam kasus kematian petugas imigrasi bernama Tri Fattah Firdaus (23 tahun). KH juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan jerat pasal tentang pengancaman dalam KUHP.
"Terkait dengan perkara yang pertama, yaitu pengancaman sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini kami lakukan penahanan," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Samian di Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Oktober 2023.
Selain itu, polisi juga menerima laporan pengaduan dugaan pembunuhan dalam kasus tersebut dari keluarga Fattah. Keluarga menyatakan merasa ada kejanggalan dari peristiwa Fattah tewas setelah terjatuh dari unit apartemen di lantai 19 tersebut. Namun, Samian menyampaikan, penyidik masih mendalami penggunaan pasal tentang pembunuhan ini.
Polisi tidak bisa dipastikan apakah Fattah, pemuda 23 tahun, didorong atau dilempar ke bawah sesaat sebelum terjatuh. Penyidik, kata Samian, masih menelusuri karena di lokasi saat itu minim saksi. "Mereka memang sempat ke luar bersama-sama, kemudian pada pukul 02.00, kurang lebih, kembali ke apartemen," ujar Samian.
KH ditangkap di unit Apartemen Metro Garden, Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang, yang menjadi lokasi Fattah terjatuh dan tewas pada Jumat dinihari, 27 Oktober 2023. KH sempat melawan dengan senjata tajam ketika polisi hendak menangkapnya dan baru menyerahkan diri setelah petugas dari Kedutaan Korea Selatan membujuknya.
Tri Fattah merupakan pegawai imigrasi rumah tahanan detensi di Kalideres, Jakarta Barat. Sedangkan KH masuk ke Indonesia untuk kepentingan bisnis pasa Desember 2022. KH diketahui pernah ditahan di rumah detensi imigrasi Jakarta Barat selama tiga tahun. Dia bermasalah karena perizinan imigrasi, lalu sempat dideportasi.
Pilihan Editor: Siapa Sosok Caleg yang Spanduknya Terpasang di Rumah Bapak-Anak Tewas Membusuk di Koja?