TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Samian mengatakan, warga Korea Selatan, KH (laki-laki 60 tahun), cukup lama pernah tinggal di Indonesia sebelum kejadian petugas imigrasi tewas di apartemen. Kedatangan KH ke Tanah Air itu salah satunya untuk urusan bisnis.
"Sudah beberapa kali melakukan kegiatan, bisnis juga di Indonesia, sehingga memang cukup lama," ujar Samian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.
Samian tidak membeberkan sejak kapan KH tinggal di Indonesia. Menurut dia, KH terakhir kali masuk Indonesia pada Desember 2022. KH datang untuk keperluan penanaman modal asing, tapi Samian tidak membeberkan lebih rinci pekerjaan orang tersebut.
KH juga pernah bermasalah karena persoalan izin tinggal di Indonesia sebelum ditangkap karena diduga terlibat kematian petugas imigrasi bernama Tri Fattah Firdaus (laki-laki 23 tahun). KH sempat ditahan selama tiga tahun di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Jakarta Barat.
Sebelumnya, Fattah ditemukan tewas terjatuh dari lantai 19 Apartemen Metro Garden, Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang pada Jumat, 27 Oktober 2023. Sebelum insiden ini, KH dan Fattah berangkat bersama dari apartemen tersebut menuju suatu tempat.
Mereka kembali ke apartemen sekitar pukul 02.00 WIB. "Masih kami dalami mereka keluar ke mana," ucap Samian.
Lalu sekitar pukul 03.00 WIB, terdengar suara benda jatuh dan pecahan kaca. Saat ditelurusi, jenazah Fattah sudah ditemukan tergeletak. Dia terjatuh dari lantai 19 apartemen.
Petugas keamanan apartemen menelusuri lantai 19 dan mendapati KH ada di dalam salah satu unit. Akan tetapi, KH tidak mau membuka pintu. Bahkan, dia sempat mengancam petugas dengan senjata tajam.
KH baru menyerahkan diri setelah bicara dengan petugas Kedutaan Korea Selatan. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan KH sebagai tersangka dan menahannya atas perbuatan tidak menyenangkan karena mengancam petugas.
Saat ini, kata Samian, penyidik sedang menelusuri dugaan bahwa kasus petugas imigrasi tewas tersebut bagian dari pembunuhan. "Kemudian terkait Pasal 338 (pembunuhan) yang dilaporkan oleh pihak keluarga masih didalami," tuturnya.
Pilihan Editor: 2 Warga di Tangsel Positif Cacar Monyet