TEMPO.CO, Bekasi - Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Erna Ruswing Andari mengatakan penembakan pria berinisial GR (44 tahun) terjadi karena masalah keluarga. Polisi telah menangkap sang penembak bernama Felix Olivier, warga yang berdomisili di Maluku Tenggara.
"(Motif) konflik antarkeluarga di Maluku Tenggara," kata Erna kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu, 1 November 2023.
Sebelumnya, GR ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala pada Minggu malam, 29 Oktober 2023. Dari hasil autopsi, Rumah Sakit Polri Kramat Jati memastikan luka tembak di dahi kiri korban menjadi penyebab kematian. Luka tersebut menyebabkan kerusakan otak dan selaput otak, sehingga korban meninggal.
Tempat kejadian perkara (TKP) berada di RT 03/RW 09, Kalibaru, Kota Bekasi. Adapun lokasi penembakan itu terletak di dekat rumah kontrakan rekan Felix bernama Edwin.
Namun, polisi tidak menetapkan Edwin sebagai tersangka. Edwin hanya menjadi saksi dalam kasus ini.
"(Edwin) Jadi saksi, karena tidak ngapa-ngapain. Memang korban mau cari si Edwin, tetapi yang kasus penembakan itu, (pelaku) tiba-tiba mengeluarkan senpi itu," ujar Erna.
Erna menyebut pelaku penembakan ditangkap di tempat persembunyiannya, wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor pada Selasa, 31 Oktober 2023. Dalam kasus itu, polisi juga mengamankan barang bukti, seperti sejumlah senjata api, senjata tajam, dan proyektil.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pilihan Editor: Hari Ini, Polda Metro Jaya Agendakan Pemeriksaan terhadap Alex Tirta Penyewa Rumah untuk Firli Bahuri