TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya bakal memeriksa Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta hari ini. Pemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alex Tirta adalah penyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya pernah menggeledah rumah ini yang semula disebut-sebut milik Ketua KPK Firli Bahuri.
"Ada jadwal pemeriksaan saksi hari ini sebanyak tiga orang, Alex Tirta penyewa rumah Kertanegara Nomor 46 diperiksa jam 13.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak melalui pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 1 November 2023.
Berdasarkan data pemberitaan Tempo, Alex Tirta adalah pemilik Hotel Alexis, tempat hiburan yang ditutup di masa kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurut Ade, pihaknya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap eks ajudan SYL. Sementara satu saksi lain yang akan diperiksa hari ini pukul 10.00 WIB tidak disebutkan namanya.
"Semua pemeriksaan di Gedung Promoter lantai 21 Polda Metro Jaya di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucap Ade.
Sebelumnya, polisi menggeledah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jaksel pada Kamis, 26 Oktober 2023. Ade mengatakan ada beberapa barang bukti yang disita dari sana.
Selain di Jakarta Selatan, rumah Firli Bahuri di Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi, juga turut digeledah dalam waktu yang bersamaan. Rumah di Jaksel rupanya kontrakan milik seorang berinisial E.
Pilihan Editor: Warga Korsel Diduga Terlibat Kematian Petugas Imigrasi Bolak-balik ke Indonesia untuk Urusan Bisnis