TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjaring 57 kendaraan bermotor dalam razia tilang uji emisi pada Rabu, 1 November 2023. Razia tilang uji emisi kemarin, merupakan kerja sama DLH DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya sebagai upaya perbaikan kualitas udara di DKI Jakarta.
"Sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot. Total ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 1 November 2023.
Asep berharap uji emisi dapat meningkatkan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya pemeliharaan rutin terhadap kendaraan mereka. "Dengan kualitas emisi yang baik, diharapkan kualitas udara juga bisa semakin baik lagi," ucapnya.
Pihaknya merinci 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan dua yang tidak lulus uji emisi. Sehingga totalnya ada 57, yang berasal dari tilang uji emisi di 5 lokasi yang menjadi titik razia, yakni:
- Jalan Perintis Kemerdekaan
- Sisi Utara Carefour Lebak Bulus
- Jl. Lodan
- Jl. Pemuda
- Jl. Puri Lingkar Luar
Asep menyebut, DLH DKI akan melakukan razia tilang uji emisi sebanyak 51 kali hingga akhir tahun.
Selain menggelar razia, DLH DKI gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang kewajiban uji emisi sejak 2021. Berbagai cara pun dilakukan seperti uji emisi gratis, uji emisi akbar yang melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta, serta pelatihan instruktur uji emisi di tiga provinsi.
Pilihan editor: Agar Tak Kena Tilang, Catat Syarat Lulus Uji Emisi Mobil dan Motor