“Portal ini jadi permanen sehari setelah pagar dibongkar,” kata petugas keamanan yang berjaga di dekat portal, Yanto, di lokasi, Senin (1/6). Menurut Yanto, warga komplek khawatir keamanannya tidak terjamin apabila tidak ditutup.
Jumat lalu, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat tetap membongkar pagar masuk jalan tersebut meskipun menuai protes warga.
Berdasarkan pantauan Tempo di lokasi, di bawah portal tersebut dipasang tanaman hias berpot secara berjejer. Di depan portal juga ditambah plang papan dilarang melintas. “Warga berencana akan membangun pagar kembali,” ujar Yanto.
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada Bab II Pasal 3 antara lain menyebutkan, kecuali atas perintah gubernur atau pejabat yang ditunjuk, dilarang menutup jalan, membuat atau memasang portal. Yang melanggar diancam pidana penjara maksimal 90 hari atau denda Rp 500 ribu-Rp 30 juta.
RINA WIDIASTUTI