Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Waspada 3 Modus Pinjol Ilegal Terutama Langsung Transfer ke Rekening, Begini Cara Mengatasinya

image-gnews
Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu malam (26/1). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu malam (26/1). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Siasat pinjaman online atau pinjol ilegal makin meresahkan. Pinjol memang membantu secara instan dengan iming-iming proses cepat dan mudah mampu menggiurkan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menghadapi kasus ini.

Selain itu, OJK juga memberikan tiga modus pinjol yang sering digunakan. 

1. Modus Penawaran Melalui SMS/WhatsApp

Dilansir dari pasarmodal.ojk.go.id modus ini dilakukan oleh pinjol dengan menawarkan utangan melalui SMS/Whatsapp ke nomor yang tidak dikenal. Penawaran yang ditawarkan adalah dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun. Faktanya, fintech lending legal yang terdaftar dan mempunyai izin dari OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna.

2. Modus Langsung Transfer ke Rekening Korban

Modus ini juga sering disebut sebagai modus salah transfer. Pelaku pinjaman online ilegal langsung mentransfer uang ke rekening korban, padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang mentransfer. OJK menjelaskan, niat di balik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban serta menagih denda jika telah melebihi tenggat pembayaran. 

3. Modus Menggunakan Nama Pinjol Legal

Pinjol ilegal memanfaatkan nama pinjol legal untuk branding produknya. Biasanya, nama pinjol legal akan diubah sedikit, misal ditambah spasi, diganti satu huruf, huruf besar kecil yang tidak terlalu terlihat jika tidak cermat. Tujuannya adalah untuk mengelabui korban agar korban merasa pinjol tersebut legal. Bahkan banyak modus pinjol ilegal yang menggunakan logo OJK dalam iklannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kiat menghadapi modus di atas bisa diatasi dengan ketelitian dan literasi keuangan. Namun, untuk modus salah transfer, ada kiat tersendiri untuk menghadapinya. Hudiyanto, Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK memberikan beberapa saran untuk masyarakat yang menjadi korban modus penipuan.

Pertama, tidak menggunakan dana yang diterima dari pinjol ilegal. Kedua, mengumpulkan bukti “salah transfer” tersebut dengan  screenshot atau tangkapan layar. Setelah itu dilaporkan kepada kantor polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. “Simpan bukti laporan tersebut dengan baik,” tutur Hudiyanto pada 4 Agustus 2023. 

Ketiga, segera laporkan kejadian itu kepada pihak bank, lalu ajukan “penahanan dana” atas transfer pinjol ilegal tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab. Keempat, jika dihubungi dan diteror, Hudiyanto berujar, tidak perlu takut atau khawatir. “Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditansfer itu atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak,” paparnya. 

Sampai dengan 31 Mei 2023, Satgas Waspada Investasi telah menindaklanjuti temuan 15 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal yang dimaksud. Menurut OJK, penyebab maraknya penipuan online karena masih terdapat ketimpangan tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan yang cukup besar konsumen atau masyarakat.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | MOH. KHORY ALFARIZI | RIANI SANUSI PUTRI 

Pilihan Editor: Enam Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

3 jam lalu

Detik-detik ledakan api menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI, di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kerta Negara, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 17 Mei 2024, sekitar 23.40 WITA. Sumber: Istimewa
Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.


OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

13 jam lalu

Nasabah tengah melakukan transaksi perbankan di Bank Muamalat di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023. Rencana merger unit usaha syariah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dengan PT Bank Muamalat Tbk semakin benderang. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.


OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

14 jam lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).


OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

14 jam lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

15 jam lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

16 jam lalu

BTN Syariah. TEMPO/Seto Wardhana
Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?


OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

18 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.


Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Yusuf Mansur bersama Dirut Paytren yang meninggal karena Covid. Foto: IG Yusuf Mansur.
Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.


Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.


5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

3 hari lalu

Egy Maulana Vikri. (instagram/@lechia_gdansk)
5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.