TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Pasar Minggu mengumumkan telah menangkap dua wanita tersangka kurir narkoba. Barang bukti yang disita sebanyak enam klip sabu seberat 413 gram.
Kapolsek Pasar Minggu Komisaris David P. Purba mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 29 Oktober 2023. Kedua tersangka disebutkan berinisial TIR dan SN dengan usia masing-masing 32 dan 21 tahun.
Dijelaskan David dalam konferensi pers hari ini, Jumat 3 November 2023, penangkapan berawal dari informasi adanya transaksi narkoba yang dterima kepolisian setempat. Polisi kemudian mencegat TIR dan SN yang berboncengan sepeda motor.
Barang bukti enam klip narkoba jenis sabu ditemukan dalam jok motor. Seluruhnya dikemas dalam kantong kertas dan dibungkus plastik hitam. "TIR dan SN hanya sebagai kurir yang disuruh orang berinisial KITEI. Barang itu rencananya bakal dikirim ke Cirebon," kata David.
Menurut pengakuan yang didapat, TIR dan SN tidak tahu harga jual sabu yang mereka bawa itu. Keduanya hanya tahu dibayar Rp 3 juta setiap transaksi dan mengaku telah tiga kali melakukan pengantaran. "Selain sebagai kurir, salah satunya adalah ibu rumah tangga biasa," kata David menambahkan.
Ditambahkannya, TIR dan SN terancam dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I.
Pilihan Editor: Bos Hiburan Malam Alex Tirta Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Soal Sewakan Rumah untuk Ketua KPK Firli Bahuri