TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan yang dilakukan anggota Paspampres dan TNI terhadap Imam Masykur kembali digelar hari ini, Senin, 6 November 2023. Oditur Militer menghadirkan saksi kunci lainnya, yakni Zulhadi Satria Saputra kakak ipar terdakwa anggota Paspampres Praka Riswandi Manik.
Zulhadi terlibat dalam kasus pemerasan, penculikan, dan penganiayaan ini. Saat ini Zulhadi berstatus sebagai tersangka sipil di Polda Metro Jaya. Ia mengklarifikasi yang menyebut jika dia berperan sebagai supir.
"Saya hanya bantu-bantu kalau disuruh, sebagai office boy gitu. Saya yang mereset handphone korban, meminta pin ATM," katanya di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 6 November 2023. Sedang dua terdakwa bergantian mengendarai mobil, yakni terdakwa Praka Heri Sandi, juga terdakwa Praka Riswandi Manik.
Zulhadi mengatakan bahwa aksi pemerasan bersama ketiga terdakwa sudah berlangsung sejak April 2022. "Sudah 15 kali. Di daerah Tangerang empat kali, Bekasi dua kali, Jakarta Timur dua kali, Ciputat dua kali, Jakarta Selatan dua kali, Depok tiga kali," katanya.
Ia mengungkapkan, dalam belasan kali beraksi itu modusnya selalu sama. "Ke toko obat ilegal, mengaku anggota, menculik korban, meminta uang tebusan, baru dilepas," ujarnya.
Dari hasil pemerasan itu, ia mengatakan sudah meraup hasil sebesar Rp 360 juta. Menurut pengakuannya, ia hanya mendapatkan sebagian kecil dari hasil tiap pemerasan itu.
"Sekali itu bisa dapat Rp 15-30 juta. Ada juga yang enggak dapat, sekitar lima kali," ujarnya. Di pemerasan sebelumnya, Zulhadi mengatakan belum pernah terjadi adanya korban hingga tewas.
"Hanya Imam Masykur saja. Sebelumnya selalu mulus, lancar," katanya. Ia mengatakan bahwa tewasnya Imam Masykur membuat dia dan ketiga terdakwa panik, sehingga mayat Imam kemudian dibuang ke sungai.
Ia juga mengatakan bahwa sempat diminta membeli sarung tangan di apotik oleh terdakwa. Menurut dia, hal itu dilakukan terdakwa agar perbuatan mereka tidak meninggalkan sidik jari.
Termasuk empat telpon genggam milik Imam dan Khaidar juga dibuang oleh terdakwa supaya menghilangkan jejak. "Alat buang mukul juga, borgol, handphone, kabel, uang yang disita di toko Imam juga. Saya yang buang, dimasukkan ke kresek," ucap Zulhadi.
Ia dihadirkan Oditur Militer sebagai saksi kunci karena terlibat dalam penculikan. Selain Zulhadi, juga hadir saksi lain, yaitu Briptu Toni Widya Wibowo selaku Banit Opsnal Subdit Jatanras dari satuan Ditreskrimum Polda Metro Jaya; Eko dan Umar dua tukang parkir di dekat toko kosmetik Imam; dan Royke Pangau pemilik rental mobil yang disewa terdakwa. Sedang satu saksi lainnya, Ulwi korban sebelum Imam Masykur dan Khaidar tidak hadir.
Sidang kembali digelar Rabu, 15 November 2023 untuk pemeriksaan lima saksi lain. "Sidang selanjutnya tidak ada saksi kunci. Nanti saya informasikan kembali nama-namanya," kata Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi di lokasi, Senin, 6 November 2023.
Sebelumnya, Imam Masykur diculik di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Dia berjualan kosmetik di sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.
Imam dibunuh di hari yang sama ketika ia diculik. Pelaku dalam perkara ini adalah anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir.
Kasus tiga anggota TNI ini sudah diperkarakan di meja hijau. Dakwaan primer untuk mereka adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Dasar dakwaan ini karena mereka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan.
Selain itu, ketiganya juga didakwa Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara karena diduga bersama-sama melakukan pembunuhan.
Dakwaan terakhir adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, karena diduga bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pilihan Editor: Detik-detik Kematian Korban Penculikan Anggota Paspampres: Sempat Minta Minum 2 Kali