Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditemui Anggota Paspampres Pembunuh Anaknya sebelum Sidang, Ibu Imam Masykur Trauma

image-gnews
Keempat saksi mengucapkan sumpah sebelum memulai persidangan dugaan pembunuhan berencana Imam Masykur oleh tiga anggota TNI di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Oditur Militer Jakarta mengungkap tiga terdakwa telah 14 kali memeras pedagang toko kosmetik di daerah Jabodetabek pada April 2022-Agustus 2023 dan mengumpulkan uang total senilai Rp151 juta. TEMPO/Magang/Joseph
Keempat saksi mengucapkan sumpah sebelum memulai persidangan dugaan pembunuhan berencana Imam Masykur oleh tiga anggota TNI di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Oditur Militer Jakarta mengungkap tiga terdakwa telah 14 kali memeras pedagang toko kosmetik di daerah Jabodetabek pada April 2022-Agustus 2023 dan mengumpulkan uang total senilai Rp151 juta. TEMPO/Magang/Joseph
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ibu Imam Masykur, Fauziah masih trauma melihat terdakwa anggota Paspampres yang menculik dan membunuh anaknya. Ibu empat anak ini juga juga tak kuat hati jika harus melihat video penganiyaan anaknya itu.

Fauziah mengatakan terdakwa penculikan dan penganiayaan yang berujung pembunuhan Imam Masykur sempat menemuinya sebelum sidang dimulai. 

Ibu korban penculikan itu akhirnya hadir di persidangan setelah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Aceh, Sudirman atau Haji Uma berhasil membujuk keluarga Imam di Aceh. Selain ibu Imam, korban penculikan yang selamat, yaitu Khaidar, juga dihadirkan sebagai saksi utama.

Menurut Sudirman, ketika sidang akan dimulai, terdakwa anggota Paspampres menemui ibu Imam, Fauziah untuk meminta maaf. "Keluarga mengalami trauma ketika terdakwa mendatangi beliau, yang serta merta langsung masuk," kata Sudirman di Pengadilan Militer Cakung, Kamis, 2 November 2023. 

Sudirman mengungkapkan, Fauziah sempat menangis ketika didatangi terdakwa anggota Paspampres Praka Riswandi Malik sebelum sidang. Ketika didatangi, ibu Imam mengeluh  tidak tahan.

Fauziah mengatakan, saat ini bukan waktu yang tepat bagi terdakwa untuk menemui dia dan keluarga korban. "Bukan sekarang untuk minta maaf. Kenapa sebelum ini tidak mendatangi," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ibu korban juga bercerita pihak terdakwa kerap berusaha menjalin silaturahmi dengan dia dan keluarga. Namun Fauziah tidak menginginkan ada silaturahmi tersebut.

Ibu Imam Masykur itu mengatakan, keinginannya adalah keadilan harus ditegakkan dalam kasus ini. "Hukuman seberat-beratnya, yang setimpal. Anak Ibu meninggal, dia pun harus sama," ujar Fauziah.

Tiga terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur oleh anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir.  

Sidang penculikan dan pembunuhan oleh anggota Paspampres ini beragendakan pemeriksaan 4 saksi, yaitu Fauziah, ibu Imam Masykur dan adik Imam, Fakhrurrozi, Said Sulaiman sepupu Imam, dan Khaidar korban penculikan dan penganiayaan yang selamat.

Pilihan Editor: Imam Masykur Tewas Dianiaya Anggota Paspampres dan TNI, Hasil Visum: Hampir Seluruh Organ Alami Pembusukan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

10 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

Prabowo dan Gibran langsung dikawal Paspampres usai KPU menetapkannya sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Bagaimana aturannya?


Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

30 hari lalu

Warga beristirahat di lorong Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin, 22 Januari 2023. Warga Kampung Bayam menempati Kampung Susun Bayam (KSB) walaupun belum melakukan serah terima kunci dengan PT Jakpro sebagai pengelola, penempatan itu dilakukan warga karena mereka kecewa kepada pengelola yang belum juga memberikan kepastian kepada mereka soal penempatan di KSB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menyebut penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu sebagai penculikan.


Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

32 hari lalu

Enam prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 100/PS yang didakwa menganiaya Sures, dituntut tujuh dan enam bulan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan. Foto: Istimewa
Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.


PPS Betako Merpati Putih 61 Tahun, Ini Kilas Balik Perguruan Pencak Silat yang Diajarkan di Kopassus dan Paspampres

32 hari lalu

Logo perguruan pencak silat Merpati Putih. wikipedia
PPS Betako Merpati Putih 61 Tahun, Ini Kilas Balik Perguruan Pencak Silat yang Diajarkan di Kopassus dan Paspampres

PPS Betako Merpati Putih telah 61 tahun. Ini kisah berdirinya perguruan pencak silat dari Yogyakarta, yang diajarkan untuk Kopassus dan Paspampres.


Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Segini Harta Kekayaan Bekas Kabarnas Henri Alfiandi

33 hari lalu

Kkepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat ini diserahkan KPK kepada Puspom Mabes TNI karena berstatus sebagai anggota TNI, dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. Twitter/SAR Indonesia
Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Segini Harta Kekayaan Bekas Kabarnas Henri Alfiandi

Bekas Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Henri Alfiandi didakwa terima suap Rp 8,6 miliar. Berapa harta kekayaannya?


Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

33 hari lalu

Kkepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat ini diserahkan KPK kepada Puspom Mabes TNI karena berstatus sebagai anggota TNI, dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. Twitter/SAR Indonesia
Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

Penasihat hukum Henri Alfiandi, Adrian Zulfikar, menjelaskan alasan kliennya mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar.


Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi

34 hari lalu

Masih hangat soal dugaan kasus korupsi yang dilakukan Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi.
Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi

Eks Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap Rp 8,6 miliar dalam pengadaan alat-alat di Basarnas.


Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

34 hari lalu

Presiden Joko Widodo menganggapi penetapan Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Purn.) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

Oditur Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mendakwa eks Kepaala Basarnas, Henri Alfiandi, menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar.


Pangdam Jaya Mohamad Hasan Disorot Setelah Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Ini Profilnya

34 hari lalu

Pangdam Jaya, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Mohamad Hasan. Istimewa
Pangdam Jaya Mohamad Hasan Disorot Setelah Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Ini Profilnya

Pangdam Jaya Mayjen TNI Mohamad Hasan mendapat perhatian setelah terjadi ledakan gudang peluru milik Kodam Jaya di Ciangsana, Bogor. Ini profilnya.


Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Hari Ini di Pengadilan Militer

34 hari lalu

Henri Alfiandi. Twitter/SAR_Nasional
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Hari Ini di Pengadilan Militer

Henri Alfiandi dan eks Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Bud diduga menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.