TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah korban dugaan pelecehan seksual ajang Miss Universe Indonesia 2023 dipanggil kembali untuk diperiksa oleh penyidik unit PPA, hari ini. Pemeriksaan ulang itu disampaikan kuasa hukum korban Mellisa Anggraini yang mendampingi kliennya.
Pemeriksaan itu berdasarkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menggali apakah ada potensi tersangka tambahan selain Andaria Sarah Dewia atau Sarah Hendrapraja.
"Jadi pasca-P19 dari JPU meminta saksi dan korban dipanggil kembali, saat ini sudah datang 6 korban dan 4 saksi," kata Mellisa ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa, 7 November 2023.
Korban yang hadir di antaranya mantan peserta Miss Universe dari Bali, Jawa Timur dan Jakarta. "Tapi dua lagi mungkin diperiksa lagi," ucapnya.
Dari pemeriksaan tambahan ini, Melissa melihat ada penggalian lebih lanjut soal kemungkinan penetapan tersangka baru.
"Ya kami berharap pertama Poppy Capella, karena dia adalah orang yang sudah kami laporkan, kedua PT Capella Swastika Karya pihak yang menyelenggarakan karantina," tuturnya.
Poppy Capella adalah mantan pemegang lisensi Miss Universe Indonesia. Lisensinya telah dicabut buntut dari masalah dugaan pelecehan seksual saat body checking terhadap para finalis.
Mellisa berharap tersangka bukan hanya satu orang, melainkan juga orang-orang yang berada di lokasi itu dijadikan tersangka.
"Penyelenggara sebagai komponen besar sehingga pelecehan ini terjadi, tapi dia tidak tersentuh sama sekali," ucapnya.
Pihak Mellisa mempertanyakan ajang Miss Universe tetap berlanjut meski ada kasus ini.
"Kami juga melihat di media sosial Miss Universe Indonesia, Malaysia sudah berangkat ajang Miss Universe di El Savador Poppy Capela selaku pemegang lisensi. Apakah ini dagelan saja bahwa mereka yang sudah dicabut lisensinya tapi belakangan masih bertindak sebagai penyelenggara," tuturnya.
Para korban dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia 2023 terpantau datang didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pilihan Editor: Angka Restitusi Miss Universe Indonesia Korban Body Checking akan Dimasukkan ke Tuntutan Jaksa