TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania Dea Flavia Iskandar mengatakan tim penilai masih memproses asesmen restitusi yang diajukan oleh delapan finalis Miss Universe Indonesia 2023 diduga mengalami pelecehan seksual saat body checking.
"Restitusi untuk delapan korban merupakan hak dari korban tindak pidana kekerasan seksual," katanya ketika dihubungi Tempo, Jumat, 20 Oktober 2023. Ia mengatakan, bahwa hingga saat ini restitusi masih dalam tahap penghitungan atau asesmen.
Asesmen, kata Livia, dilakukan oleh tim penilai dari LPSK. Ia mengungkapkan, bahwa tim penilai masih melakukan pendalaman dan verifikasi untuk kerugian-kerugian yang dialami oleh delapan korban body checking itu. "Tim penilai sedang berproses. Nanti saya kabari," ujarnya.
Livia mengatakan bahwa asesmen restitusi ini memerlukan waktu. Sebab, katanya, ada delapan korban yang mengajukan restitusi secara perorangan.
Ia menjelaskan, penghitungan restitusi korban akan disampaikan kepada jaksa. "Agar dapat dimasukkan ke dalam tuntutan untuk memenuhi rasa keadilan terhadap korban," katanya.
Namun Livia belum bisa memastikan kapan asesmen itu dapat selesai. Sehingga, katanya, besaran restitusi hingga kini belum diketahui.
Terpisah, Kuasa Hukum Finalis Miss Universe Indonesia Mellisa Anggraini mengatakan, bahwa perihal restitusi diserahkan kepada LPSK. "Dari korban tidak pernah sebutkan angka. Mungkin LPSK yang memahami (besaran) restitusi berdasarkan kebutuhan korban," katanya, Jumat.
Menurut Mellisa, yang terpenting adalah perlindungan hukum bagi korban dan asesmen psikologis korban. "Dan di atas itu semua, proses hukum bagi tersangka segera naik ke persidangan," ucapnya.
Pilihan Editor: Ajukan Restitusi ke LPSK, 8 Finalis Miss Universe Indonesia Korban Body Checking Tak Sebut Angka