Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD DKI Harap Perda Kepulauan Seribu Dicabut, Jalur Puncak Tak Macet Lagi

image-gnews
Wisatawan melakukan selam permukaan (snorkeling) di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu 9 September 2023. Sudin Parekraf Kepulauan Seribu.mencatat ada 295.221 wisatawan lokal dan mancanegara yang berkunjung ke Kepulauan Seribu sepanjang Januari hingga Agustus 2023, kunjungan tersebut meningkat karena promosi media sosial serta program hiburan lainnya yang dilakukan pihak Pemprov DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Wisatawan melakukan selam permukaan (snorkeling) di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu 9 September 2023. Sudin Parekraf Kepulauan Seribu.mencatat ada 295.221 wisatawan lokal dan mancanegara yang berkunjung ke Kepulauan Seribu sepanjang Januari hingga Agustus 2023, kunjungan tersebut meningkat karena promosi media sosial serta program hiburan lainnya yang dilakukan pihak Pemprov DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan DPRD DKI Jakarta menilai usul mencabut Perda tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara sangat logis lantaran sudah tidak relevan. Sebagai gantinya, usai pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tersebut, DPRD meminta Pemerintah Provinsi DKI mengembangkan ekonomi dan pariwisata Kepulauan Seribu. 

Ini mengikuti Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional 2010-2025. PP tersebut telah menetapkan di dalamnya bahwa Kepulauan Seribu sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. 

Pengembangan ekonomi dan pariwisata itu diharapkan mampu menjadikan Kepulauan Seribu sebagai alternatif tempat wisata bagi warga DKI. Lebih lanjut, mampu mengembangkan wilayahnya yang selama ini bertentangan dengan regulasi dan kebijakan di Perda yang telah dicabut tersebut.

“Selama ini kita banyak membuat kemacetan ke arah Puncak. Nah, ke depan bisa ke Pulau Seribu didukung transportasi yang memadai," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, Selasa 7 November 2023, dikutip dari ANTARA.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memaparkan alasan di balik usulan pencabutan Perda tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara. Pertama, mengoptimalkan pengelolaan pulau-pulau kecil yang berada di wilayah Kepulauan Seribu.

"Sebagian besar lahan tersebut belum dikelola secara optimal dan terhambat oleh regulasi yang masih mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 1992," ujarnya di Gedung DPRD DKI. 

Heru berujar, selama ini, pulau-pulau kecil tersebut telah dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata, baik dikelola untuk kepentingan publik atau penggunaan privat. Pencabutan Perda 11/1992 pun dinilai selaras dengan upaya mengembangkan lebih jauh potensi wisata Kepulauan Seribu tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tambahan lagi, Heru juga mengungkap adanya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional Tahun 2010-2025. Di dalamnya mengatur bahwa Kepulauan Seribu dan sekitarnya sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengunjungi Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu untuk menyapa masyarakat, Selasa, 25 Juli 2023. Tempo/Mutia Yuantisya

Alasan kedua, Heru Budi menyinggung bahwa Perda 11/1992 tidak lagi relevan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut Kepala Sekretariat Presiden itu, regulasi di DKI harus sinkron dengan pengaturan lintas sektor dan tidak bertentangan dengan kebijakan yang digunakan saat ini. 
"Peraturan eksisting juga terintegrasi dengan sisem layanan yang digunakan dalam proses permohonan perizinan kegiatan berusaha dan non-usaha," katanya.

Alasan ketiga dari perlunya Perda tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara dicabut merujuk pada fakta wilayah. Heru Budi menyebut Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi yang memiliki dua wilayah kecamatan dan bukan bagian dari wilayah Kota Administrasi.

"Itu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta," katanya. 

Pilihan Editor: Pemilu 2024, Wali Kota Tangsel Bentuk Tim Pemantau Netralitas ASN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 Fakta Tentang Hammersonic 2024 Beserta Band Metal yang Tampil

6 jam lalu

Poster Hammersonic 2024. Instagram
3 Fakta Tentang Hammersonic 2024 Beserta Band Metal yang Tampil

Hammersonic merupakan festival musik rock dan metal terbesar yang mengundang band rock papan atas seperti Lamb of God dan A Day to Remember.


Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

1 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di depan Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

Heru Budi menegaskan bahwa perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur harus diterima dengan baik.


Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

3 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di depan Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

8 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

8 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Prasetyo diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, tahun 2018-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

9 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

12 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,


Indeks Pembangunan Manusia Jakarta 2023 Meningkat, Angka Harapan Hidup 75,81 Tahun

14 hari lalu

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono di depan Istana Merdeka, kawasan Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Indeks Pembangunan Manusia Jakarta 2023 Meningkat, Angka Harapan Hidup 75,81 Tahun

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Jakarta menjadi yang tertinggi di Indonesia.


Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Pedagang Nasi Goreng di Cilincing hingga Tewas ketika Sembunyi di Kepulauan Seribu

14 hari lalu

Ilustrasi pembacokan. istimewa
Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Pedagang Nasi Goreng di Cilincing hingga Tewas ketika Sembunyi di Kepulauan Seribu

Polsek Cilincing, Jakarta Utara, meringkus MM alias Buncing, pelaku pembacokan pedagang nasi goreng AF, 25 tahun, hingga tewas di Kepulauan Seribu.


Kata Heru Budi soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22,2 M dari APBD 2024

15 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di depan Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kata Heru Budi soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22,2 M dari APBD 2024

Pemprov DKI Jakarta kembali menganggarkan puluhan miliar untuk restorasi rumah dinas Gubernur DKI tahun ini.