Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ayah Wayan Mirna Salihin Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dituntut Bayar Tunggakan Pesangon PHK Karyawan Rp 3,5 Miliar

image-gnews
Ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin menghadiri sidang lanjutan atas kasus pembunuhan anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 21 Juni 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin menghadiri sidang lanjutan atas kasus pembunuhan anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 21 Juni 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang bernama Wartono (57 tahun) melaporkan Edi Darmawan Salihin, ayah dari Wayan Mirna Salihin, yang merupakan direktur utama perusahaan itu.

Pengacara pelapor, Manganju Hamonangan Simanullang mengatakan, laporan dilayangkan atas dugaan tunggakan pesangon karyawan yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada 21 Februari 2018.

“Alasan PHK-nya waktu itu singkatnya, efisiensi. Tapi kalau ditelusuri ke belakang waktu itu ada ketidakstabilan pembayaran gaji, sehingga karyawan melakukan demonstrasi,” ujar Manganju di Polda Metro Jaya, Selasa, 7 November 2023.

Selain ayah Mirna Salihin, terlapor lain dalam kasus ini adalah Made Sandy Salihin, Ni Ketut Sianti, dan Febriana Salihin sebagai pihak perusahaan. Pelapor menuntut pihak perusahaan membayar pesangon, penghargaan masa kerja, dan ganti rugi karyawan.

Ketentuan itu berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat pada 18 Oktober 2018 yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Totalnya perusahaan dihukum untuk membayar Rp 3,5 miliar, kurang lebih untuk 38 orang karyawan,” kata Manganju.

Dia mengatakan pihak perusahaan belum membayar para karyawannya yang terkena PHK tersebut hingga saat ini. 

Sebelum PHK, kata Manganju, perusahaan sempat telat bayar gaji karyawan selama delapan bulan. Para karyawan juga pernah demonstrasi dan bermusyawarah dengan pihak perusahaan, namun tidak menemukan kesepakatan.

“Sebenarnya yang di-PHK itu kurang lebih 800, tetapi yang berani tetap berjuang di pengadilan itu 38 orang,” ucap Manganju.

Perusahaan ayah Mirna, PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, bergerak di bidang ekspedisi dan jasa pengiriman.

Puluhan eks karyawan memutuskan melaporkan Edi Darmawan Salihin ke polisi karena pihak perusahaan diduga tidak mematuhi putusan pengadilan.

Para terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 juncto Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wartono mengatakan sudah bekerja untuk perusahaan selama 21 tahun sebagai kurir. Kondisi perusahaan pada awalnya baik, kekeluargaan, gaji pun lancar.

“Saya juga sempat negor Pak Edi. ‘Pak, ini kalau cara penggajian begini, karyawan gak bisa makan, ada yang nyicil motor, ada yang rumah juga’,” ujarnya. 

Setelah pembayaran gaji tertunda hingga delapan bulan, Wartono mengatakan Edi Darmawan pernah mengatakan 3 bulan kemudian gaji akan lancar lagi.

Namun pada 2018, perusahaan melakukan PHK besar-besaran. Kantornya pun disebut sudah ditutup dan tidak ada kegiatan.

Dahulu, kata Wartono, Edi mudah ditemui dan sering mengobrol dengan karyawannya. “Sejak kejadian PHK besar-besaran itu susah, nggak bisa ketemu,” katanya.

Dia berharap Edi mendengar keluhan para karyawannya. Wartono dan eks karyawan lain masih membuka negosiasi, pemberian pesangon pun tidak harus Rp 3,5 miliar.

Menanggapi tuntutan itu, Edi Darmawan mengklaim sudah membayar pesangon. Dia bilang jasa kurir perusahaan itu bubar karena ulah karyawan.

“5 ari nggak masuk, ngambil uang harian tapi nggak dijalankan tugasnya, saya bubarin,” tuturnya saat dihubungi.

Ayah Wayan Mirna Salihin itu tidak mempermasalahkan mantan karyawannya melapor ke polisi. Edi menyebut pernah ada laporan sebelumnya ke Polda Metro Jaya, tetapi sudah diberhentikan penyidikannya. “Intinya, sudah selesai semua,” katanya.

Pilihan Editor: Meninggal Setelah Ngopi, Ini Hasil Otopsi Wayan Mirna Salihin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

1 hari lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

1 hari lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

1 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

1 hari lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.