TEMPO.CO, Jakarta - Ketua RW 06 Kebon Sirih Tomy Tampatty mengatakan belum ada iktikad baik dari anak perusahaan MNC Group, PT GLD Property untuk berkomunikasi dengan warga soal akuisisi Jalan MHT Gang Kebon Sirih X.
“Sampai saat ini tidak ada komunikasi antara warga dengan pihak PT MNC Group,” kata Tomy kepada TEMPO melalui pesan WhatsApp, Senin, 13 November 2023.
Menurutnya, keberadaan MNC Group di wilayahnya tidak membawa manfaat bagi warga. Justru sebaliknya warga Kebon Sirih mengalami kerugian karena Masjid Al Hurriyah dibongkar secara paksa. Saat ini, tanah wakaf atau lahan seluas 595 meter persegi bekas masjid itu telah menjadi kawasan bisnis MNC Group.
“Soal masjid, rencananya kami akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum/PMH ke PT MNC Group dan pihak-pihak terkait lainnya. Nilai gugatan atas kerugian immaterial senilai seribu triliun rupiah,” ujarnya.
Alasan gugatan tersebut, kata dia, nilai kerugian warga yang tidak bisa melakukan ibadah salat di Masjid Al Hurriyah karena sudah dibongkar. “Dalam waktu dekat kami akan mengajak seluruh advokat di Indonesia untuk bersama-sama kita ajukan gugatan PMH di PN Jakarta Pusat dan kami akan meminta seluruh umat muslim dapat menjadi saksi di pengadilan,” ucap Tomy.
Selanjutnya kronologi konflik warga Kebon Sirih dan MNC Group...