Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banyak Modus Baru, Kenali 13 Jenis Narkoba yang Beredar di Indonesia, Jangan Terkecoh dengan Angel Dust

image-gnews
Ilustrasi ekstasi. Flash90
Ilustrasi ekstasi. Flash90
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Narkoba banyak disalahgunakan di Indonesia hingga menimbulkan efek negatif bagi kesehatan tubuh. Modus perdagangan narkoba pun beragam. Para oknum memiliki seribu cara untuk mengedarkan narkoba dengan cara ilegal, mulai dari modus produk brownies, keripik pisang, hingga air mineral. 

Narkoba sebenarnya merupakab jenis obat-obatan yang biasanya dipakai dokter untuk membius pasien atau sebagai obat-obatan saat proses penyembuhan penyakit tertentu. Namun, beberapa kalangan justru menggunakan obat-obatan tersebut dengan tujuan yang tidak seharusnya.

Simak jenis-jenis narkoba yang beredar di Indonesia berikut dampaknya berikut.

1. Heroin atau Putaw

Heroin dihasilkan dari pengolahan morfin secara kimiawi. Akan tetapi, reaksi yang ditimbulkan heroin menjadi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri sehingga mengakibatkan zat ini sangat mudah menembus ke otak. Cara penggunaan heroin ini disuntikkan ke anggota tubuh atau dengan cara dihisap. 

2. Ganja 

Ganja merupakan tumbuhan budidaya yang menghasilkan serat dan kandungan zat narkotika terdapat pada bijinya. Ganja merupakan satu di antara jenis narkotika yang dapat mengakibatkan kecanduan berlebih. Cara penggunaannya dengan cara dipadatkan menyerupai rokok lalu dihisap.

3. Lysergic Acid

Lysergic Acic atau LSD merupakan jenis narkotika yang tergolong halusinogen. Biasanya berbentuk lembaran kertas kecil, kapsul, atau pil Dipakai dengan diletakkan di lidah. Narkotika ini akan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian, dan akan berakhir efeknya setelah 8 hingga 12 jam.

4. Opium

Opium merupakan zat berbentuk bubuk yang dihasilkan oleh tanaman yang bernama papaver somniferum. Kandungan morfin dalam bubuk ini biasa digunakan untuk menghilangkan rasa sakit.

5. Kodein

Kodein merupakab sejenis obat batuk yang biasa digunakan atau diresepkan oleh dokter, tetapi obat ini memiliki efek ketergantungan bagi si pengguna. Kodein merupakan hasil proses dari metilasi morfin. Cara penggunaannya dengan dihisap.

6. Metadon

Metadon merupakan narkotik sintetis yang kuat seperti heroin (putaw) atau morfin, tetapi tidak menimbulkan efek sedatif yang kuat. Penggunaan Metadon dapat dianjurkan pada terapi pengguna narkoba suntikan untuk mengganti heroin bila dirinya tidak dapat berhenti memakainya akibat kecanduan, namun harus di bawah pengawasan petugas kesehatan.

7. Barbiturat

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Barbiturat merupakan jenis obat penenang yang digunakan untuk mengurangi aktivitas pada otak. Bisa mengatasi berbagai macam masalah, termasuk bisa digunakan untuk mengatasi masalah tidur. Namun, obat ini tidak bisa sembarangan digunakan tanpa resep dokter. Penggunaanya harus sesuai dengan resep dokter, jika disalahgunakan akan menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.

8. Ekstasi

Dilansir dari laman Kepri Polri, ekstasi merupakan senyawa kimia yang sering digunakan sebagai obat yang dapat mengakibatkan penggunanya menjadi sangat aktif. Ekstasi dapat berbentuk tablet, pil, serta serbuk. Nama lain dari psikontropika jenis ini yakni inex, metamphetamines.

9. Sedatif-Hipnotik

Nama lain dari jenis psikontropika ini adalah Benzodiazepin/BDZ, BK, Lexo, MG, Rohip, Dum. Cara pemakaiannya dengan diminum atau bisa juga disuntikkan intravena atau anus.

10. Nipam

Nipam merupakan sejenis pil koplo yang dikonsumsi untuk mengurangi anseitas (kegelisahan yang terus-menerus). Biasanya digunakan secara bersamaan dengan minuman beralkohol yang sebenarnya dapat berisiko bahaya bagi penggunanya.

11. Angel Dust

Angel dust termasuk halusinogen. Zat ini dikonsumsi sebagai sampingan oleh pengguna narkoba terutama di Amerika Serikat. Obat ini diproduksi dalam bentuk bubuk dan bentuk cair, biasanya disemprotkan ke bahan berdaun seperti ganja, mint, oregano, peterseli, jahe, dan rokok.

12. Speed

Speed atau biasa disebut methamphetamine, merupakan stimulan sistem saraf pusat yang kuat dan adiktif. Obat ini berbentuk bubuk dan berwarna putih, tidak berbau, dan berasa pahit. Methamphetamine merupakan stimulan yang kuat dan tahan lama karena mampu menembus sistem saraf pusat lebih mudah daripada amfetamin. Cara pemakaiannya bisa dicampurkan pada rokok, dihisap, atau disuntikkan.

13. Demerol

Demerol merupakan sejenis narkoba yang digunakan sebagai penghilang rasa sakit dan nyeri. Bagi penderita asma dilarang keras mengkonsumsinya. Obat ini juga memberikan efek kecanduan.

Pilihan Editor: Bareskrim Ungkap Modus Baru Perdagangan Narkoba Lewat Keripik Pisang dan Air Mineral Happy Water, Pernah Bentuk Brownies

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

2 jam lalu

Pada Apri 2021, Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi untuk ke empat kalinya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kala itu, Rio ditangkap dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,21 gram. TEMPO/Nurdiansah
Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.


Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

6 jam lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.


Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

7 jam lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.


Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

8 jam lalu

Artis dan tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan saat hadir pada rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Agustus 2019. Subdit I Resnarkoba berhasil menangkap artis Rio Reifan di kediamannya di kawasan Pondok Gede dengan mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis shabu seberat 0,0129 gram dan sebuah alat hisap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.


Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

11 jam lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.


Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

15 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba


Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

16 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.


Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

18 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.


Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

1 hari lalu

Kereta berkecepatan tinggi ICE diparkir di depot perusahaan kereta api Jerman Deutsche Bahn selama pemogokan nasional   di Hamburg, Jerman, 27 Maret 2023. REUTERS/Fabian Bimmer/File Foto
Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

2 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.