TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengaku tidak tahu soal rencana dan keinginan terkini MNC Group mengambil alih Jalan MHT Gang X, setelah sebelumnya telah mendapatkan Gang IX di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Dhany juga menyatakan soal akuisisi jalan umum oleh swasta bukan domain-nya. "Enggak tahu. Saya enggak ikut. Tanya ke aset (BPAD)," ujarnya saat akhirnya berhasil ditemui untuk ditanya ihwal jalan gang tersebut, Rabu 15 November 2023.
Seperti diketahui, warga setempat telah lebih dulu menyerukan penolakannya atas keinginan MNC Group lewat anak usahanya, PT GLD Property, mencaplok ruas jalan Gang X. Warga juga yang mengungkap telah adanya kunjungan ke lokasi utusan dari sejumlah suku dinas di Pemerintahan Kota Jakarta Pusat untuk meninjau rencana pengambilalihan jalan itu.
Dhany mengaku tidak mengetahui soal peninjauan itu. Ia juga mengatakan hingga kini belum ada komunikasi dengan MNC Group. Namun, dia juga menambahkan bahwa akuisisi oleh swasta memungkinkan asalkan sesuai ketentuan. "Minimal jalan itu sudah tidak berfungsi, tidak terpakai," katanya di Balai Kota DKI.
Seperti yang juga pernah dituturkan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi, Dhany menjelaskan bahwa pengambilalihan jalan itu harus didahului kajian teknis. Perihal teknis, katanya, dikaji oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, serta Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD).
"Siapa pengguna asetnya juga dikaji," ujar Dhany, "Tapi bukan area domain saya."
Sebelumnya, Pelaksana tugas Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan telah bersama Wali Kota Jakarta Pusat membahas rencana pengalihan kepemilikan jalan lingkungan alias jalan MHT di Gang X, Kebon Sirih.
Kondisi Jalan Kebon Sirih Timur Gang 10, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 10 November 2023. Gang ini menjadi lokasi konflik lahan yang terjadi antara warga setempat dan MNC Group. Tembok pembatas menjulang dan memisahkan antara jalan umum yang bisa diakses warga dan kawasan properti MNC Group. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Menurut Lusiana, pernah ada perjanjian kerja sama soal pengalihan kepemilikan jalan tersebut. Namun, dia tak mengetahui persis perjanjian yang dimaksud mengingat dirinya baru saja menjabat sebagai Plt Kepala BPAD DKI. Pembahasan pun, kata dia, untuk penertiban.
“Kami lagi dibahas-bahas dulu terkait teknis karena ternyata itu dulu ada PKS (perjanjian kerja sama) yang sudah dari dulu-dulu, karena ini kan harus melibatkan wali kota dan segala macam,” katanya saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin 13 November 2023.
Ditanya soal perjanjian kerja sama itu, Dhany mengaku tidak ada kaitannya dengan dirinya selaku wali kota. "Wali kota dukungan kewilayahan saja. Dari sisi pengelolaan aset, tata ruang, urusannya di sana (BPAD)," ujar Dhany.
Pilihan Editor: Makanan Tambahan untuk Cegah Stunting di Depok Dikritik, Ini Penjelasan Kepala Dinasnya