TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Rukun Warga (RW) 06 Kelurahan Kebon Sirih, Tomy Tampatty, menuturkan akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit jalan lingkungan alias jalan MHT Gang X, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. Jalan yang diincar anak perusahaan MNC Group, PT GLD Property, ini adalah aset milik Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta
"Besok rencana kami bersurat ke BPK RI, meminta untuk diaudit," ujarnya ketika dihubungi, Kamis, 16 November 2023.
Tomy menduga pemerintah daerah menutupi sesuatu sehubungan dengan rencana pengambilalihan lahan tersebut. Kecurigaan itu timbul karena Pemprov DKI tidak pernah melibatkan atau menghubungi warga setempat saat Gang IX diakuisisi pada 2020.
Jalan MHT seluas 599,40 meter ini memiliki panjang 178 meter dan lebar 3,30 meter, termasuk saluran air atau got sebelah kiri dan got di kanan jalan. "Tahu-tahu sudah ditutup, sudah dibangun gedung," katanya.
Menurut Tomy, warga setempat menolak jika Gang X juga harus diambil MNC Group. Sebab, jalan di gang sempit ini memiliki peranan vital dalam kehidupan warga.
Jalan di Gang X memiliki luas 805,20 meter persegi dengan rincian panjang 244 meter dan lebar 3,30 meter, termasuk lahan saluran air sebelah kiri dan got sebelah kanan jalan.
Tomy menuturkan telah melakukan serangkaian upaya penolakan jalan MHT Gang X diambil alih. Terbaru, ia bersama warganya mengirimkan surat ke Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma untuk melakukan audiensi.
Selain meminta audit BPK, Tomy juga mendorong Inspektorat DKI Jakarta memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam rencana akusisi jalan MHT Gang X. Ia khawatir jika nantinya pengambilalihan jalan oleh anak perusahaan MNC Group itu berakhir seperti yang terjadi di Rempang.
"Makanya perlu diperiksa semua yang terlibat," kata Tomy.
Sebelumnya, warga baru mengetahui rencana pengambilalihan jalan MHT Gang X saat petugas Suku Dinas Cipta Karya dan Sudin Perumahan, serta Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Administrasi Jakarta Pusat meninjau lokasi pada 23 Agustus 2023.
Belakangan Tomy mengetahui bahwa MNC Group juga telah mengambil alih letak tanah di Jalan K.H. Wahid Hasyim, RT 016/RW 06, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Ia mengirimkan foto kepada TEMPO yang memperlihatkan sebuah plang milik Pemprov DKI. Dalam plang itu tertera bahwa tanah di Jalan K.H. Wahid Hasyim seluas 1.132 meter persegi tersebut milik pengembang PT GLD Property.
Pilihan Editor: Demo Buruh di Depan Balai Kota DKI Jakarta, Tuntut Heru Budi Segera Tetapkan Besaran UMP 2024