TEMPO.CO, Jakarta - Dewan pengupahan akan melakukan sidang hari ini, Jumat, 17 November 2023 untuk menentukan besaran upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta. Buruh menuntut UMP DKI naik 15 persen menjadi Rp5,6 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 16 November 2023 mengklaim akan mengakomodir semua tuntutan pekerja. "Kami akan sidangkan besok saat sidang Dewan Pengupahan besok," katanya.
Hari menjelaskan usulan para buruh akan dibahas mengacu dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Beberapa pertimbangan yang digunakan untuk menentukan besaran UMP 2024, kata Hari, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan nilainya yang berada di rentang 0,1 hingga 0,3.
"Nanti Dewan Pengupahan akan menentukan nilai atau angkanya yang disepakati dan direkomendasikan ke Pak Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono," ujar Hari.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 13 November 2023.
Kenaikan upah minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sementara itu, buruh sudah berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta Kamis kemarin. Mereka menuntut Heru Budi Hartono segera menetapkan kenaikan UMP DKI sebesar 15 persen.
“Pj Gubernur DKI Jakarta pakai nurani dan nyalimu untuk menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2024 dan jangan tunduk pada PP 51 tahun 2023,” kata orator demo, Kamis, 16 November 2023.
Demo menuntut kenaikan UMP DKI 2024 naik 15 persen itu diikuti puluhan buruh dengan membawa atribut demo, seperti spanduk yang berisi tuntutan, bendera KSBSI. Massa demo buruh mengenakan baju yang didominasi warna merah dan hitam.
Setelah lahirnya Undang Undang Cipta Kerja No. 6/2023, kata orator demo, kenaikan upah minimum semakin tidak menentu dan dan menyengsarakan mereka denga formula kenaikan upah yang diatur dalam PP 36/2021. Saat ini PP 36/2021 mengalami perubahan menjadi PP 51/2023 yang dikeluarkan pada 10 November 2023.
Dalam PP 51/2023 telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan ini berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.
Untuk upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah Inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.
“Sehingga dengan formula tersebut dapat dipastikan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024 akan sangat kecil dan semakin menambah kesengsaraan kaum buruh,” katanya.
Pilihan Editor: Ramalan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Petir Siang-Malam di Jabodetabek