TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar sidang penetapan besaran upah minimum provinsi atau UMP DKI 2024 hari ini, Jumat, 17 November 2023.
Sidang akan diiukuti Pejabat terkait di lingkungan Pemprov; Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi); Dewan Pengupahan yang terdiri atas perwakilan pekerja, pengusaha, dan akademisi.
Pada Kamis sore, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho berserta Dewan Pengupahan.
“Besok habis sidang kami pers konpers bahwasanya hasil rekomendasi sidang dewan pengupahan apa, nanti akan kami sampaikan ke Pak Gub,” kata Hari melalui panggilan suara WhatsApp, Kamis, 16 November.
Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan perwakilan dari pekerja Federasi ASPEK Indonesia, Dedi Hartono mengatakan pertemuannya dengan Heru Budi hanya membahas soal pekerjaan tidak ada kaitannya dengan UMP.
“Agenda tadi kami cuman komunikasi masalah kerja gitu aja, bukan itu (UMP). Sidangnya baru besok di Balkot (Balai Kota),” kata Dedi.
Menurut dia, kenaikan besara UMP DKI 2024 tidak akan menyentuh 4 persen jika merujuk pada inflasi 1,89 persen dan pertumbuhan ekonomi yang berada di angka 4,93 persen yang digunakan sebagai rumusan nilai penyesuaian upah minimum. Angka ini tentu sangat berbeda dengan tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan upah sebesar 15 persen.
“Artinya, kalau segitu angkanya dalam formulasi yang ada enggak sampai 4 persen, makanya kalau enggak nyampe 4 persen ya pasti buruh kecewa dan kondisinya dengan tuntutan 15 persen juga enggak akan masuk,” ucap Dedi.
Untuk memenuhi tuntutan buruh, kata dia, maka Pemprov harus memiliki faktor lain untuk memenuhi kenaikan upah minimum sebesar 15 persen.
“Jadi harus ada faktor lain yang membuat dia mencapai tuntutanya menjadi 15 persen atau secara angka Rp 5,6 juta sampai Rp 6 juta untuk tuntutan kawan-kawan pekerja,” katanya.
Dalam menentukan besaran upah minimum, Pemprov mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan ini berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.
Sementara itu, Untuk upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah Inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.
Pilihan Editor: Cerita Pedagang Lihat Chris Martin Nyeker di Sudirman: Mau Saya Tawarin Kopi