Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan BPKD DKI Jakarta Potong Rapelan Penyesuaian Gaji PJLP

image-gnews
Ilustrasi - Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan tengah memperbaiki saluran air, Jakarta. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Ilustrasi - Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan tengah memperbaiki saluran air, Jakarta. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta membenarkan adanya pemotongan penyesuaian upah atau rapel selisih gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Namun, dia menambahkan, pemotongan rapelan memang merupakan kewajiban dari PJLP.

"Pemotongan tersebut meliputi potongan pajak, potongan BPJS Kesehatan, serta potongan absensi," kata Michael menjelaskan dalam keterangan tertulis, Minggu 19 November 2023.

Dia memberikan ilustrasi simulasi umum: Si A saat Januari sampai dengan Oktober 2023 sudah menerima uang balas jasa bulanan Rp 4.641.854 di mana saat pembayaran per masing-masing bulanannya sudah dipotong kewajiban PPh, BPJS, dan potongan absensi.

Kepala BPKD DKI itu menjelaskan penghitungannya adalah PPh (5 persen) dan BPJS (1 persen tanggungan PJLP yang bersangkutan) yang sudah dipotongkan berdasarkan basis penghasilan Rp 4.641.854.

Saat ini, Michael menambahkan, ketika ada penyesuaian biaya jasa ditambahkan per bulan Rp 259.944,-  (berlaku surut dari Januari 2023), maka dasar penghitungan PPh dan BPJS harus disesuaikan menjadi Rp 4.901.798. Karenanya terdapat kekurangan atas PPh dan BPJS Kesehatan yang sudah dipotong pada bulan-bulan yang lalu, tepatnya Januari-Oktober 2023.

"Oleh karena itu, saat rapelan kemarin, kekurangan pembebanan PPh dan BPJS Kesehatan per masing-masing PJLP, diambil dari jumlah rapel yang mereka terima," kata dia.

Adapun rincian dari perhitungan rapelan tersebut, sebagai berikut:
- BPJS yang sudah dipotong Januari 2023 (Rp 4.641.854 x 1 persen = Rp 46.419)
- BPJS yang seharusnya setelah diberikan tambahan Rp 300 ribu per rapel (Rp 4.901.798 x 1 persen = Rp 49.018).
- Selisih Rp 49.018 - Rp 46.419 = Rp 2.599 perbulan x 10 bulan = Rp 25.990 diambilkan atau dipotong dari jumlah rapel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hitungan yang sama juga diberlakukan untuk menghitung kekurangan PPh dan potongan absensi. Michael mengatakan, potongan absensi berdasarkan keterlambatan dan ketidakhadiran PJLP di masing-masing bulannya. Hal ini, dia mengingatkan, sudah tertuang dalam masing-masing kontrak antara PJLP dan SKPD.

Kepala BPKD DKI itu pun mengungkapan penyebab besaran potongan yang berbeda-beda di antara PJLP. Pertama, adanya potongan absensi yang berbeda-beda di antara para PJLP. Kedua, dasar pengenaan PPh dihitung atas dasar ads-nya PTKP (ada perbedaan PTKP bagi yang bujangan dan yang sudah berkeluarga dengan jumlah anak berbeda).

Ketiga, saat menerima biaya jasa pada Januari-Oktober 2023, berdasarkan hasil rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan, terdapat PJLP yang belum dipotong BPJS Kesehatannya dan kurang potong pajak. Dalam kasus ini, saat penerimaan rapel, kekurangan pembayaran PPh dan BPJS Kesehatan, diambilkan dari uang rapelannya yang diterima.

Menurut Michael, dalam rangka pemenuhan ketentuan penghitungan potongan pajak, sebelum proses pencairan rapel PJLP, hitung-hitungannya telah dikonsultasikan dengan Kantor Pelayanan Pajak Gambir I. Untuk potongan BPJS sudah dilakukan rekonsiluasi sebelumnya dengan Kantor BPJS Kesehatan.

"Atas potongan tambahan PPh yang dilakukan oleh Bendahara, segera akan disetorkan ke Bank Persepsi sebagai Penerimaan Negara. Untuk potongan BPJS disetorkan ke BPJS Kesehatan, sedangkan potongan absensi menjadi sisa anggaran pada masing-masing OPD," tuturnya.

Pilihan Editor: Pertahankan Jalan Gang X dari MNC, Warga Kebon Sirih Nantikan Audiensi dengan Wali Kota Jakarta Pusat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

16 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.


Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

1 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.


Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

1 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama menyorot berbagai hal terkait KRIS BPJS dari ruang rawat inap sampai iuran peserta.


Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

1 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti meluncurkan dua buah buku. Yang pertama berjudul "Roso Telo Dadi Duren, Biyen Gelo Saiki Keren: Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan", Jumat, 17 Mei 2024.


Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

1 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.


Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.


Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

1 hari lalu

Petugas melakukan pengisian bahan bakar avtur pada pesawat Garuda pengangkut jemaah haji di Bandara Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, 25 Agustus 2015. Stok avtur setiap harinya sebesar 3500 KL, jumlah ini mencukupi untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar kedua maskapai penerbangan untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji sebanyak 214 kolter. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).


Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

1 hari lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.


Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

1 hari lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.


Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

1 hari lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.