Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan BPKD DKI Jakarta Potong Rapelan Penyesuaian Gaji PJLP

image-gnews
Ilustrasi - Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan tengah memperbaiki saluran air, Jakarta. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Ilustrasi - Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan tengah memperbaiki saluran air, Jakarta. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta membenarkan adanya pemotongan penyesuaian upah atau rapel selisih gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Namun, dia menambahkan, pemotongan rapelan memang merupakan kewajiban dari PJLP.

"Pemotongan tersebut meliputi potongan pajak, potongan BPJS Kesehatan, serta potongan absensi," kata Michael menjelaskan dalam keterangan tertulis, Minggu 19 November 2023.

Dia memberikan ilustrasi simulasi umum: Si A saat Januari sampai dengan Oktober 2023 sudah menerima uang balas jasa bulanan Rp 4.641.854 di mana saat pembayaran per masing-masing bulanannya sudah dipotong kewajiban PPh, BPJS, dan potongan absensi.

Kepala BPKD DKI itu menjelaskan penghitungannya adalah PPh (5 persen) dan BPJS (1 persen tanggungan PJLP yang bersangkutan) yang sudah dipotongkan berdasarkan basis penghasilan Rp 4.641.854.

Saat ini, Michael menambahkan, ketika ada penyesuaian biaya jasa ditambahkan per bulan Rp 259.944,-  (berlaku surut dari Januari 2023), maka dasar penghitungan PPh dan BPJS harus disesuaikan menjadi Rp 4.901.798. Karenanya terdapat kekurangan atas PPh dan BPJS Kesehatan yang sudah dipotong pada bulan-bulan yang lalu, tepatnya Januari-Oktober 2023.

"Oleh karena itu, saat rapelan kemarin, kekurangan pembebanan PPh dan BPJS Kesehatan per masing-masing PJLP, diambil dari jumlah rapel yang mereka terima," kata dia.

Adapun rincian dari perhitungan rapelan tersebut, sebagai berikut:
- BPJS yang sudah dipotong Januari 2023 (Rp 4.641.854 x 1 persen = Rp 46.419)
- BPJS yang seharusnya setelah diberikan tambahan Rp 300 ribu per rapel (Rp 4.901.798 x 1 persen = Rp 49.018).
- Selisih Rp 49.018 - Rp 46.419 = Rp 2.599 perbulan x 10 bulan = Rp 25.990 diambilkan atau dipotong dari jumlah rapel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hitungan yang sama juga diberlakukan untuk menghitung kekurangan PPh dan potongan absensi. Michael mengatakan, potongan absensi berdasarkan keterlambatan dan ketidakhadiran PJLP di masing-masing bulannya. Hal ini, dia mengingatkan, sudah tertuang dalam masing-masing kontrak antara PJLP dan SKPD.

Kepala BPKD DKI itu pun mengungkapan penyebab besaran potongan yang berbeda-beda di antara PJLP. Pertama, adanya potongan absensi yang berbeda-beda di antara para PJLP. Kedua, dasar pengenaan PPh dihitung atas dasar ads-nya PTKP (ada perbedaan PTKP bagi yang bujangan dan yang sudah berkeluarga dengan jumlah anak berbeda).

Ketiga, saat menerima biaya jasa pada Januari-Oktober 2023, berdasarkan hasil rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan, terdapat PJLP yang belum dipotong BPJS Kesehatannya dan kurang potong pajak. Dalam kasus ini, saat penerimaan rapel, kekurangan pembayaran PPh dan BPJS Kesehatan, diambilkan dari uang rapelannya yang diterima.

Menurut Michael, dalam rangka pemenuhan ketentuan penghitungan potongan pajak, sebelum proses pencairan rapel PJLP, hitung-hitungannya telah dikonsultasikan dengan Kantor Pelayanan Pajak Gambir I. Untuk potongan BPJS sudah dilakukan rekonsiluasi sebelumnya dengan Kantor BPJS Kesehatan.

"Atas potongan tambahan PPh yang dilakukan oleh Bendahara, segera akan disetorkan ke Bank Persepsi sebagai Penerimaan Negara. Untuk potongan BPJS disetorkan ke BPJS Kesehatan, sedangkan potongan absensi menjadi sisa anggaran pada masing-masing OPD," tuturnya.

Pilihan Editor: Pertahankan Jalan Gang X dari MNC, Warga Kebon Sirih Nantikan Audiensi dengan Wali Kota Jakarta Pusat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 Cara Mudah Membayar Iuran BPJS Kesehatan

17 jam lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta, Senin, 27 September 2021. Tempo/Tony Hartawan
3 Cara Mudah Membayar Iuran BPJS Kesehatan

Kini membayar iuran BPJS Kesehatan sangat mudah dan praktis. Kenali tiga cara berikut ini.


Syarat dan Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

1 hari lalu

Ilustrasi ayah gendong bayi. Freepik
Syarat dan Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

Bayi baru lahir bisa langsung didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Apa saja syarat dan bagaimana tahapan pendaftarannya.


Pahami Prosedur Rawat Inap Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan

2 hari lalu

Petugas memeriksa pasien yang menjalani pengobatan cuci darah (Hemodialisa) di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Malang, Jawa Timur, Senin 7 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Malang menonaktifkan sementara kepesertaan 679.721 warga yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena pembengkakan beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sehingga tidak bisa mendapat layanan fasilitas kesehatan tingkat II di RSSA. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Pahami Prosedur Rawat Inap Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan

Anda dapat gunakan layanan BPJS Kesehatan untuk melakukan pengobatan hingga rawat inap. Bagaimana prosedur dan syaratnya?


Kemenkes Imbau Deteksi Dini Mata Malas pada Anak untuk Cegah Kebutaan

2 hari lalu

Palyja Berikan Pemeriksaan dan Kacamata Gratis untuk Anak
Kemenkes Imbau Deteksi Dini Mata Malas pada Anak untuk Cegah Kebutaan

Pembiayaan kesehatan untuk mata malas atau kasus-kasus anak lainnya akan ditanggung oleh BPJS, jika mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.


Segini Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Karyawan Swasta dan Cara Menghitungnya

4 hari lalu

Segini Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Karyawan Swasta dan Cara Menghitungnya

Segini besaran iuran kepesertaan program JKN-KIS BPJS Kesehatan untuk karyawan swasta pada 2024 dan cara perhitungannya.


Sejumlah Janji Pramono Anung-Rano Karno Saat Debat Pilkada Jakarta 2024, Termasuk Pasang CCTV di RT dan RW

4 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Pramono Anung (kanan) dan Rano Karno (kiri), menyampaikan visi-misi dalam debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sejumlah Janji Pramono Anung-Rano Karno Saat Debat Pilkada Jakarta 2024, Termasuk Pasang CCTV di RT dan RW

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno bikin sejumlah janji dalam debat Pilkada Jakarta.


Terpopuler Bisnis: Jokowi Sebut Keppres IKN Sepatutnya Diteken Prabowo, Kementerian ESDM Evaluasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan

4 hari lalu

Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo tampak berbincang di depan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024. Foto Tim Media Prabowo
Terpopuler Bisnis: Jokowi Sebut Keppres IKN Sepatutnya Diteken Prabowo, Kementerian ESDM Evaluasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan

Jokowi menyatakan Keppres pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sepatutnya diteken oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.


Cara dan Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI dengan Mudah

6 hari lalu

Cara dan Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI dengan Mudah

Ketahui cara dan syarat pindah BPJS Kesehatan mandiri ke PBI dengan mudah. Pastikan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


BPJS Ketenagakerjaan Gelar ToT K3 untuk Tekan Kecelakaan di Perkebunan Sawit

8 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan bersama International Labour Organization (ILO) menggelar Training of Trainers (ToT) bagi perusahaan-perusahaan sawit dari Sumatera dan Kalimantan. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Gelar ToT K3 untuk Tekan Kecelakaan di Perkebunan Sawit

BPJS Ketenagakerjaan mencatat sepanjang tahun 2023, terdapat 370 ribu kasus kecelakaan kerja di berbagai sektor, dan sebanyak 224 ribu kasus atau 60,5 persen terjadi di sektor perkebunan sawit


Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

9 hari lalu

Kantor Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Berikut ini syarat lengkap dan cara mencairkan JHT, JK, JKK, JP, dan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan lewat JMO.