Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan BPKD DKI Jakarta Potong Rapelan Penyesuaian Gaji PJLP

image-gnews
Ilustrasi - Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan tengah memperbaiki saluran air, Jakarta. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Ilustrasi - Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan tengah memperbaiki saluran air, Jakarta. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta membenarkan adanya pemotongan penyesuaian upah atau rapel selisih gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Namun, dia menambahkan, pemotongan rapelan memang merupakan kewajiban dari PJLP.

"Pemotongan tersebut meliputi potongan pajak, potongan BPJS Kesehatan, serta potongan absensi," kata Michael menjelaskan dalam keterangan tertulis, Minggu 19 November 2023.

Dia memberikan ilustrasi simulasi umum: Si A saat Januari sampai dengan Oktober 2023 sudah menerima uang balas jasa bulanan Rp 4.641.854 di mana saat pembayaran per masing-masing bulanannya sudah dipotong kewajiban PPh, BPJS, dan potongan absensi.

Kepala BPKD DKI itu menjelaskan penghitungannya adalah PPh (5 persen) dan BPJS (1 persen tanggungan PJLP yang bersangkutan) yang sudah dipotongkan berdasarkan basis penghasilan Rp 4.641.854.

Saat ini, Michael menambahkan, ketika ada penyesuaian biaya jasa ditambahkan per bulan Rp 259.944,-  (berlaku surut dari Januari 2023), maka dasar penghitungan PPh dan BPJS harus disesuaikan menjadi Rp 4.901.798. Karenanya terdapat kekurangan atas PPh dan BPJS Kesehatan yang sudah dipotong pada bulan-bulan yang lalu, tepatnya Januari-Oktober 2023.

"Oleh karena itu, saat rapelan kemarin, kekurangan pembebanan PPh dan BPJS Kesehatan per masing-masing PJLP, diambil dari jumlah rapel yang mereka terima," kata dia.

Adapun rincian dari perhitungan rapelan tersebut, sebagai berikut:
- BPJS yang sudah dipotong Januari 2023 (Rp 4.641.854 x 1 persen = Rp 46.419)
- BPJS yang seharusnya setelah diberikan tambahan Rp 300 ribu per rapel (Rp 4.901.798 x 1 persen = Rp 49.018).
- Selisih Rp 49.018 - Rp 46.419 = Rp 2.599 perbulan x 10 bulan = Rp 25.990 diambilkan atau dipotong dari jumlah rapel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hitungan yang sama juga diberlakukan untuk menghitung kekurangan PPh dan potongan absensi. Michael mengatakan, potongan absensi berdasarkan keterlambatan dan ketidakhadiran PJLP di masing-masing bulannya. Hal ini, dia mengingatkan, sudah tertuang dalam masing-masing kontrak antara PJLP dan SKPD.

Kepala BPKD DKI itu pun mengungkapan penyebab besaran potongan yang berbeda-beda di antara PJLP. Pertama, adanya potongan absensi yang berbeda-beda di antara para PJLP. Kedua, dasar pengenaan PPh dihitung atas dasar ads-nya PTKP (ada perbedaan PTKP bagi yang bujangan dan yang sudah berkeluarga dengan jumlah anak berbeda).

Ketiga, saat menerima biaya jasa pada Januari-Oktober 2023, berdasarkan hasil rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan, terdapat PJLP yang belum dipotong BPJS Kesehatannya dan kurang potong pajak. Dalam kasus ini, saat penerimaan rapel, kekurangan pembayaran PPh dan BPJS Kesehatan, diambilkan dari uang rapelannya yang diterima.

Menurut Michael, dalam rangka pemenuhan ketentuan penghitungan potongan pajak, sebelum proses pencairan rapel PJLP, hitung-hitungannya telah dikonsultasikan dengan Kantor Pelayanan Pajak Gambir I. Untuk potongan BPJS sudah dilakukan rekonsiluasi sebelumnya dengan Kantor BPJS Kesehatan.

"Atas potongan tambahan PPh yang dilakukan oleh Bendahara, segera akan disetorkan ke Bank Persepsi sebagai Penerimaan Negara. Untuk potongan BPJS disetorkan ke BPJS Kesehatan, sedangkan potongan absensi menjadi sisa anggaran pada masing-masing OPD," tuturnya.

Pilihan Editor: Pertahankan Jalan Gang X dari MNC, Warga Kebon Sirih Nantikan Audiensi dengan Wali Kota Jakarta Pusat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

8 hari lalu

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan pada sebuah panel bertajuk
Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

22 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

23 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

27 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


Pendaftaran Taruna Akmil TNI Buka Sampai 20 April 2024, Berikut 19 Syarat yang Harus Dipenuhi

28 hari lalu

Taruna melompat ke dalam laut saat latihan praktek (Lattek) Sea Survival di Makoarmatim, Surabaya, Jawa Timur, 20 Oktober 2015. Pada tahun pertama, pendidikan dimulai dari pendidikan integratif di Resimen Chandradimuka Akademi TNI antara Taruna Akmil, AAL dan AAU selama satu tahun, yang meliputi pendidikan dasar kemiliteran, pendidikan jiwa kemiliteran dan pendidikan dasar kematraan. ANTARA/M Risyal Hidayat
Pendaftaran Taruna Akmil TNI Buka Sampai 20 April 2024, Berikut 19 Syarat yang Harus Dipenuhi

Rekrutmen terbuka pendaftaran Taruna Akmil diadakan TNI hingga 20 April 2024. Apa saja syarat yang harus dipenuhi dan daftar ulangnya.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

31 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

32 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

32 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

34 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.


7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

34 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.