TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menilai keputusan soal besaran upah minimum provinsi atau UMP DKI 2024 harus dihormati. Dia menuturkan penetapan nilai upah tersebut sudah sinkron dengan regulasi yang ada.
"Keputusan itu perlu kita hormati untuk diimplementasikan karena sudah sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023," katanya ketika dihubungi, Rabu, 22 November 2023.
Kemarin Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi mengumumkan kenaikan UMP DKI 2024 sebesar 3,38 persen atau Rp 165 ribu menjadi Rp 5.067.381.
Apindo, Shinta menyebut, menerima keputusan Heru. Menurut dia, penetapan UMP DKI 2024 telah mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan daerah serta angka inflasi.
Apindo adalah salah satu unsur organisasi pengusaha yang masuk dalam anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Dalam sidang Dewan Pengupahan DKI, Apindo mengusulkan UMP DKI 2024 naik Rp 5.043.068 dengan alfa 0,20.
Usulan itu, kata Shinta, telah mempertimbangkan produktivitas dan kemampuan industri atau dunia usaha membayar karyawan di tengah situasi perekonomian global saat ini.
Heru Budi mengatakan penetapan besaran UMP DKI 2024 telah mempertimbangkan segala aspek. Menurut dia, Pemprov DKI juga harus melihat kemampuan seluruh stakeholders.
“Kami harus melihat segala lapisan kemampuan, ya keinginan teman-teman pekerja iya, tapi kemampuan si pengusaha juga harus kami hitung,” kata dia di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 November 2023.
Formula kenaikan UMP DKI 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP 51/2023 adalah regulasi turunan dari Undang-Undang atau UU Cipta Kerja.
Dalam sidang pembahasan besaran UMP DKI 2024 pada Jumat, 17 November 2023, Dewan Pengupahan DKI memberikan tiga rekomendasi kepada Heru Budi. Berikut rinciannya.
1. Anggota Dewan Pengupahan DKI unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI 2024 menggunakan formula yang diatur dalam PP 51/2023. Penghitungannya menggunakan formula alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI, sehingga UMP DKI 2024 sebesar Rp 5.043.068.
2. Anggota Dewan Pengupahan DKI unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI 2024 naik 15 persen. Penghitungannya menggunakan formula inflasi DKI (1,89 persen) ditambah pertumbuhan ekonomi DKI (4,90 persen) dan indeks tertentu (8,15 persen), sehingga hasilnya Rp 5.637 068.
3. Anggota Dewan Pengupahan DKI unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam PP 51/2023. Penghitungannya menggunakan alfa 0,30 dari pertumbuhan ekonomi DKI, sehingga UMP DKI 2024 sebesar Rp 5.067.381.
AISYAH AMIRA WAKANG
Pilihan Editor: Cisadane Meluap, Ratusan Rumah di Serpong Terendam Banjir