TEMPO.CO, Bekasi - Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota memburu seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial PAK alias Aloy yang merupakan pelaku peredaran narkoba jenis sabu. Polisi sejauh ini sudah menangkap empat pelaku komplotan PAK.
"Yang kami amankan WNI empat orang, dua perempuan dan dua laki-laki," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Dani Hamdani di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu 22 November 2023.
Dani menjelaskan, keempat pelaku ditangkap pada bulan ini. Mereka berinisial HD, 24 tahun, FN (24), IW (38), dan UF (45). Para pelaku itu ditangkap di tempat berbeda-beda, seperti Bekasi, Jakarta Timur, hingga Kalimantan Barat.
Dalam kasus tersebut, lanjut Dani, polisi menyita barang bukti total 12,7 kilogram sabu. Seluruhnya berasal dari Malaysia yang diedarkan ke Indonesia melalui jalur darat, laut, dan udara.
"(Nilai sabu-sabu) Sekitar puluhan miliar rupiah dengan barang bukti yang ada di sini," ujar Dani.
Sebanyak lebih dari 12 kilogram sabu-sabu itu terbungkus dalam 12 kemasan teh Cina diduga untuk mengelabui polisi. Bukan hanya di Bekasi, menurut Dani, penyidik telah bberapa kali mengungkap kasus atau penyitaan barang bukti narkotika dalam kemasan sejenis.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai hukuman mati.
Pilihan Editor: Ekonom Hitung UMP Jakarta 2024 Naik 3,38 Persen Tak Cukup, Berapa Seharusnya?