TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah mengirim surat pemberitahuan ke dua pihak kemarin sehubungan dengan penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, surat pertama ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Selanjutnya penyidik sudah membuat surat ke Mensesneg terkait dengan pemberitahuan penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 24 November 2023.
Polisi telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penetapan tersangka itu diumumkan pada Rabu, 22 November 2023.
Menurut Ade, penyidik juga bersurat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pagi ini yang memohon agar Firli dicegah berangkat ke luar negeri.
"Permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan," ucap Ade.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat pemberitahuan dari Polda Metro Jaya sudah diterima kemarin sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Menindaklanjuti surat polisi, Ari mengatakan, pihaknya sudah membuat rancangan Keputusan Presiden (Keppres) yang akan segera diberikan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada bapak presiden pada kesempatan pertama," katanya, Kamis, 23 November 2023.
Mekanisme pemberhentian sementara Firli akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK. Ayat 2 Pasal 32 UU KPK menyebutkan pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo diduga terjadi pada 2020 hingga 2023. Motif pemerasan agar kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tidak diproses oleh KPK.
Polda Metro Jaya telah memeriksa total 91 saksi fakta dan tujuh saksi ahli sebelum menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Ke depan, polisi akan kembali memeriksa Firli.
SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: Heru Budi: Ada 257 Titik Rawan Banjir, Jakarta tidak Bisa Bebas dari Genangan