TEMPO.CO, Bekasi - Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi Perwakilan Serikat Pekerja, Khoirul Bakhri, menyebut upah minimum kota (UMK) Bekasi 2024 direkomendasikan naik 14,02 persen menjadi Rp 5.881.434,60. Dia menyebut, usulan itu sudah tertuang dalam surat rekomendasi yang ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad.
Khoirul berujar UMK Kota Bekasi 2024 senilai Rp 5,8 juta mengacu pada hasil pembahasan Depeko Bekasi yang baru rampung kemarin malam.
"Walaupun selesai malam, tetapi tentunya sudah berhasil dan sesuai harapan kami dari unsur pekerja Kota Bekasi," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 24 November 2023.
UMK Kota Bekasi tahun ini menyentuh angka Rp 5.158.248,20. Kenaikan upah 14,02 persen tersebut membuat UMK Kota Bekasi 2024 menjadi Rp 5,8 juta.
Menurut Khoirul, Pemerintah Kota Bekasi bakal menyampaikan rekomendasi kenaikan upah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk kemudian dipertimbangkan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi Farid Elhakamy mengatakan, usulan UMK Bekasi 2024 naik 14,02 persen memberatkan pengusaha. Dia menuturkan kenaikan UMK berlaku untuk karyawan yang sudah bekerja kurang dari dan lebih dari setahun.
"Sangat memberatkan, terutama bagi perusahaan menengah ke bawah. 14,02 persen itu artinya (naik) 732.000," ujarnya.
Sebelumnya, ratusan buruh berunjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani pada Kamis, 23 November 2023. Buruh menuntut kenaikan UMK Kota Bekasi 2024.
Ratusan buruh itu baru bubar pada malam hari ketika Pj Wali Kota Bekasi telah menandatangani surat rekomendasi ihwal usulan kenaikan UMK Kota Bekasi sebesar 14,02 persen. Akibat demo itu, arus lalu lintas di sejumlah titik wilayah Bekasi macet total.
Pilihan Editor: Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL