TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 22 November 2023.
“Dengan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya dan ditemukannya bukti cukup kuat untuk menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade.
Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Firli pun sudah diperiksa Polda Metro Jaya sebanyak dua kali. Dua rumah Firli sempat digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya dokumen dan barang elektronik, pecahan penukaran valas dari beberapa money changer atas mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan jumlah terkonversi Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.
Sebelumnya status Firli masih saksi dalam laporan pemerasan yang disampaikan pada Agustus 2023. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada 8 Oktober 2023. Selama hampir tiga bulan, telah diperiksa hampir 100 orang. Di antaranya adalah Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, pejabat KPK, Kevin Egananta Joshua, hingga Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.
Atas penetapan status tersangka kepada Firli Bahuri, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat malam, 24 November 2024.
“Dengan Pemberhentian Sementara Firli Bahuri, menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada 24 November 2023.
Menanggapi status Firli sebagai tersangka, Jokowi tidak banyak bicara. "Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis, 23 November 2023.
Penunjukkan ketua lembaga KPK sementara oleh Jokowi itu telah sesuai dengan UU KPK No.19 tahun 2019 dan UU No.10 tahun 2015. “Dalam UU juga diatur, ketika menjadi terdakwa misalnya ada perubahan status dari pemberhentian sebagai tersangka itu," kata Ari.
Meski telah diberhentikan sementara dan dijadikan tersangka, Firli Bahuri belum ditahan. Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan tindakan penahanan terhadap Firli.
"Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 24 November 2023.
ANANDA BINTANG I M. FAIZ ZAKI I DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Jokowi Berhentikan Sementara Firli Bahuri, Abraham Samad: Momentum Bersihkan Internal KPK